Kendaraan plat kuning atau angkutan umum, kendaraan dengan tenaga listrik, sepeda motor, kendaraan darurat seperti ambulans, pemadam kebakaran, dan kepolisian mendapat pengecualian ini.
Selain itu angkutan barang khusus BBM dan BBG, kendaraan petugas kesehatan, kendaraan mobilisasi vaksin dan pasien Covid-19, pengangkut oksigen, kendaraan pejabat negara asing dan lembaga internasional juga mendapat pengecualian ini.***
Artikel Rekomendasi