Berapa biaya untuk perpanjangan SIM ? Berdasarkan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak sebesar Rp80.000 untuk SIMA dan Rp75.000 untuk SIM C.
Baca Juga: Catat ! Ini Target Operasi Patuh Jaya 24 September Smapai 3 Oktober 2021, Ancaman Kurungan 1 Tahun
Syarat-syarat untuk melakukan perpanjangan SIM sebagai berikut :
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
3. Bukti Cek Kesehatan.
Saat mengisi data pada formulir pendaftaran lebih nyaman, sebaiknya membawa alat tulis sendiri.***
Artikel Rekomendasi