Selain di titik lokasi wisata, ganjil genap di tiga ruas jalan yang sebelumnya juga tetap diberlakukan.
Baca Juga: Catat ! Ini Target Operasi Patuh Jaya 24 September Smapai 3 Oktober 2021, Ancaman Kurungan 1 Tahun
Dasar hukum yang digunakan untuk menerapkan ganjil genap tersebut ada dua yakni :
Instruksi Mendagri Nomor 42 tahun 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 dan Level 3 Corona Virus Disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali.
Kedua, Pergub Provinsi DKI Jakarta Nomor 1096 Tahun 2021 tentang PPPKM level 3 Corona Virus Disease 2019.
Artikel Rekomendasi