Baca Juga: Info Vaksin Stadion Pakansari Bogor Hari Ini, Bisa Daftar di Tempat untuk Dosis Pertama dan Kedua
Adapun bunyi pasal tersebut adalah, Setiap pengendara yang melanggar rambu lalu lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.
Perlu diketahui, PPKM diperpanjang sampai 4 Oktober 2021 dengan level 2 dan 3.***
Artikel Rekomendasi