Jika ingin memperpanjang masa berlaku SIM, maka perlu menyiapkan dokumen seperti yaitu foto kopi KTP dan SIM asli, serta surat keterangan sehat dari dokter.
Layanan SIM keliling ini hanya menyediakan perpanjangan SIM A dan SIM C yang valid atau yang masih berlaku.
Baca Juga: Ini Alasan dan Penjelasan Minum Susu Kental Manis Langsung Diminum Tidak Boleh Diseduh
Meski baru lewat satu hari sejak tanggal kadaluarsa yang tertera pada SIM, pemegang SIM harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot di Jakarta Barat tidak bisa dilakukan di gerai SIM keliling.
Selain itu, pada saat berada di lokasi gerai SIM keliling, pemegang SIM diminta menerapkan protokol kesehatan untuk pencegahan COVID-19, dengan menggunakan masker, menjaga jarak, mencuci tangan, dan tidak berkerumun.***
Artikel Rekomendasi