Check Point Ganjil Genap di Kabupaten Bogor Harus Membawa Sertifikat Vaksin

- 3 September 2021, 14:15 WIB
Berlaku ganjil genap di Jalur Puncak
Berlaku ganjil genap di Jalur Puncak /Polres Bogor /Polres Bogor

MEDIA JABODETABEK - Bupati Kabupaten Bogor Ade Yasin, menginstruksikan bahwa mulai hari ini hingga beberapa hari ke depan Kabupaten Bogor memberlakukan ganjil genap pada beberapa titik di wilayahnya.

Dikutip dari akun resminya, ketentuan ganjil genap berlaku pada akhir pekan saja, yaitu mulai Jumat, 3 September 2021 hingga Minggu, 5 September 2021. Adapun hari biasa, ketentuan ganjil genap ini tidak berlaku.

Tak hanya ganjil genap, bagi masyarakat yang ingin melintasi titik wilayah yang sudah ditentukan di Kabupaten Bogor, harus menunjukkan surat hasil vaksinasi.

Baca Juga: Titik Penyekatan Pos Ganjil Genap di Bandung Berlaku Mulai Hari ini Sampai Minggu 5 September 2021

Ketentuan tersebut berlaku untuk semua kendaraan, baik roda empat maupun roda dua.

Apabila pengendara tidak sesuai dengan ketentuan yang sudah ditetapkan, petugas akan memutar balikkan arah kendaraan.

Baca Juga: Jadwa dan Lokasi Vaksin Sinovac Gratis Dari DPPKB Bogor, Ada 5 Tempat Berikut Syaratnya

Terdapat juga pengecualian pada kendaraan yang bersifat darurat, seperti berikut ini:

1. Pemadam kebakaran

2. Ambulance atau mobil jenazah

3. Tenaga medis

4. Kendaraan dinas TNI/Polri

Baca Juga: Jadwal Vaksin Dosis Pertama di Bogor Barat, Ini Syarat dan Lokasinya

5. Angkutan umum

6. Angkutan online

7. Angkutan logistik atau sembako

8. Kondisi darurat lainnya

Adapun titik pos penyekatan (check point) terdapat di Rainbow Hills, Gerbang Tol Ciawi, dan Simpang Gadog. Dan pos penutupan arus terdapat di Bendungan dan Cibanon.

Pada titik pos penutupan, tidak bisa dilewati untuk umum, hanya warga setempat saja yang diizinkan untuk melintas.***

 

Editor: Ricky Setiawan

Sumber: Instagram @kabupaten.bogor


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini