3. Ruko Harapan Baru
Baca Juga: Viral, Polisi Mirip Dwayne Johnson, Begini Reaksinya
Waktu pelayanan SIM Keliling ini dimulai pukul 08.00 hingga 14.00 WITA.
Layanan SIM Keliling Polrestabes Makassar hanya melayani perpanjangan SIM A dan C dan dapat diselesaikan sebelum masa berlakunya habis. Jika masa berlaku SIM habis, maka berlaku penerbitan SIM baru.
Sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, biaya perpanjangan SIM A sebesar Rp80.000 dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Foto Kopi KTP
2. Foto Kopi SIM lama
3. Bukti Cek Kesehatan
Artikel Rekomendasi