Persyaratan perpanjangan untuk SIM A atau C adalah sebagai berikut:
1. Fotokopi KTP yang masih berlaku
2. SIM lama dan salinan SIM asli
3. Surat keterangan sehat
Demikian informasi tentang layanan SIM Keliling Polres Metro Bekasi Kota pada Senin, 30 Agustus 2021.***
Artikel Rekomendasi