Terkait selisih data sebanyak 99.639 KK, Kadis Premi menjelaskan dana bantuannya akan disalurkan oleh Kemensos RI melalui PT. Pos Indonesia.
Baca Juga: Catat, Ini Kumpulan Surat dan Ayat Ruqyah untuk Pemusnah dan Pembatal Jin Sihir
Data tunda penerima manfaat melalui Pemprov DKI Jakarta atau Kementerian Sosial RI dapat dilihat pada www.corona.jakarta.go.id
Kepada masyarakat diimbau, jika menemukan adanya penyalahgunaan selama penyaluran bantuan, dapat melaporkan aduan melalui Call Center Dinsos DKI Jakarta 021-22684824, aplikasi JAKI atau kanal CRM Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.***
Artikel Rekomendasi