Jika tanggal berlaku SIM sudah melebihi tanggal hari ini, kamu harus membuat SIM baru dan mengikuti tes ulang.
Karena masih dalam pandemi Covid-19, hendaknya menjaga jarak dan menerpakan protokol kesehatan saat mengurus perpanjangan SIM.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca Jakarta Hari ini Rabu 4 Agustus 2021, Pagi Cerah, Siang Cerah Berawan
Bagi masyarakat yang akan mengurus SIM di layanan mobil, harap menyiapkan dokumen KTP dan SIKM asli serta foto kopinya.
sesuai PP Nomor 60 tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, biaya perpanjangan SIM sebesar Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor wajib memilik SIM yang diatur dalam pasal 281.
Artikel Rekomendasi