Karena masih dalam pandemi Covid-19, hendaknya menjaga jarak dan menerpakan protokol kesehatan saat mengurus perpanjangan SIM.
Bagi masyarakat yang akan mengurus SIM di layanan mobil, harap menyiapkan dokumen KTP dan SIKM asli serta foto kopinya.
SIM keliling hanya melayani pepanjangan untuk jenis SIM A dan SIM C yang masa berlakuknya belum terlewat.
sesuai PP Nomor 60 tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, biaya perpanjangan SIM sebesar Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.***
Artikel Rekomendasi