Penjual Makanan dan Pengunjung Warteg di Jakarta Harus Sudah Divaksi

- 30 Juli 2021, 07:31 WIB
Suasana dalam Warung Makan Bu Darmo, meski berbentuk resto namun harga dan pelayanan tetap berkonsep warung sama seperti 70 tahun lalu
Suasana dalam Warung Makan Bu Darmo, meski berbentuk resto namun harga dan pelayanan tetap berkonsep warung sama seperti 70 tahun lalu /KabarJoglosemar/Tedy Kartyadi

MEDIA JABODETABEK - Selama PPKM Level 4 diperpanjang, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengharuskan pemilik dan juga pengunjung warung makan atau warteg harus sudah di vaksin.

Hal itu dikatakan oleh Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah DKI Jakarta Andri Yansah.

"pelaku usaha, pedagang dan pengunjung harus sudah divaksin," kata Andri Yansah, Kamis 29 Juli 2021 di Jakarta.

Baca Juga: Siapin Pelindung Kulit, Cuaca di Jakarta Hari ini Jumat 30 Juli 2021 Cerah Dari Pagi Sampai Menjelang Malam

Kewajiban tersebut merujuk pada Keputusan Kepala Dinas PPKUMK DKI Jakarta Nomor 402 tahun 2021 tentan PPKM Level 4 sampai 2 Agustus 2021.

Selain itu, pengunjung juga dibatasi hanya 50 persen dari total kapasita yang tersedia.

Untuk jam operasionalnya juga dibatasi hanya boleh buka sampai pukul 20.00 WIB.

Baca Juga: BSNT Mulai Disalurkan, Dinsos DKI Jakarta Sebut Ada 99.763 KK yang Belum Menerima Bansos Beras

Untuk jumlah orang yang makan ditempat maksimal yang diperbolehkan hanya 3 orang dengan waktu yang dibatasi hanya 20 menit saja.

Untuk pedagang di pasar tradisional juga wajib sudah divaksin dengan aturan jam operasional hanya sampai jam 3 sore.

Baca Juga: Penjual Bakso Keliling Ditangkap Karena Layani Pembeli Pasien Positif Covid-19

Adapun pasar tradisional yang dikecualikan Pasar Induk Kramat Jati dan Pasa Induk Beras Cipinang yang jam operasional bisa disesuaikan.

Sedangkan untuk jumlah pengunjung pasar tradisional juga dibatasi hanya 50 persen saja.***

Editor: Ricky Setiawan


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x