Anies Akan Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan, yang Merugikan Negara Sekitar Rp152 Miliar

- 12 Juli 2021, 23:54 WIB
Anies membaca surat dari pendeta Gilbert
Anies membaca surat dari pendeta Gilbert /Facebook Anies Baswedan/

MEDIA JABODETABEK - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan akan diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

KPK memanggil Anies terkait dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur Tahun Anggaran 2019.

KPK tidak memanggil Anies sendiri, tapi juga dengan Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi.

Baca Juga: Dukung PPKM Darurat dan Bosan Karena Selalu Dirazia Terus, Limitless Coffee Pilih Segel Sendiri Cafenya

Dikatakan oleh ketua KPK Firli Bahuri, Anies dan Prasetyo Edi mengetahui proses pengadaan lahan tersebut.

Menurut Firli, anggaran yang dikeluarkan untuk lahan tersebut berasal dari dana APBD yang tentunya telah dibahas oleh Pemprov dan DPRD DKI.

Terkait program pengadaan lahan tentu dalam penyusunan program anggaran APBD DKI tentu Gubernur DKI sangat memahami, begitu juga dengan DPRD DKI yang memiliki tugas kewenangan menetapkan RAPBD menjadi APBD," papar Firli dalam keterangannya, Senin 12 Juli 2021, dikutip Mediajabodetabek.com dari PMJNews.

Baca Juga: Tidak Percaya Covid-19, Dokter Lois Owien Akhirnya Ditangkap Polisi

"Mestinya (Anies dan Prasetyo Edi) tahu akan alokasi anggaran pengadaan lahan DKI. Jadi tentu perlu dimintai keterangan, sehingga menjadi terang benderang," sambungnya.

Firli menambahkan, KPK akan bekerja keras untuk mengungkap kasus tersebut, yang diduga telah merugikan negara sebesar Rp152 miliar.

Ia menegaskan, tidak ada keraguan untuk menjerat siapapun yang terlibat dalam dugaan kasus korupsi tersebut, baik itu individu, maupun dari unsur legislatif.

Baca Juga: Bikin Haru, Aksi Badut Hibur Anak-anak Pasien Covid-19 di Wisma Atlet

"Kita akan ungkap semua pihak yang diduga terlibat baik dari kalangan legislatif, dan eksekutif. Anggaran pengadaan lahan sangat besar kerugian negaranya. Jadi siapapun pelakunya yang terlibat dengan bukti yang cukup kami tidak akan pandang bulu karena itu prinsip kerja KPK," tegasnya.

Meski begitu, KPK belum bisa menetapkan sesorang menjadi tersangka sebelum ada bukti-bukti yang kuat.

Oleh karena itu, Ia meminta kepada masyarakat untuk mendukung penyidik dalam mengungkap kasus tersebut.

Baca Juga: Meski Ada PPKM Darurat, SIM Keliling di Jakarta Hari ini Tetap Berjalan, Berikut Lokasinya

"Tidak boleh menetapkan tersangka tanpa bukti yang cukup, dan setiap tersangka memiliki hak untuk mendapat pemeriksaan dengan cepat dan segera diajukan ke peradilan. Beri waktu KPK untuk bekerja, pada saatnya KPK pasti akan menyampaikan ke publik," jelasnya

Sebagai informasi, dalam kasus ini KPK menetapkan mantan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan (YRC) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Cipayung, Jakarta Timur.

Selain Yoory, KPK juga menjerat Diretur PT Adonara Propertindo Tommy Adria, Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtunewe dan juga menetapkan PT Adonara Propertindo sebagai tersangka korporasi.***

 

Editor: Ricky Setiawan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah