Sedangkan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tenaga kesehatan, wajib menunjukan tanda pengenal atau ID Card.
"Bagi masyarakat dan pegawai swasta sektor eseneial dan kritikal yang tidak bisa menunjukan salah satu surat tersebut, maka tidak diperkenankan untuk menggunakan layanan TransJakarta," jelas Prasetia.
Penumpang akan diperiksa oleh petugas layanan halte Transjakarta yang akan dibantu oleh Dinas Perhubungan, pmeriksaan dilakukan sebelum pintu masuk Tap in.
Bagi masyarakat yang menggunakan transportasi TransJakarta diharapkan menyiakan dokumen sebelum tiba di pintu masuk supaya tidak terjadi antrian.***
Artikel Rekomendasi