Mulai Hari ini Senin 12 Juli 2021, Penumpang TransJakarta Wajib Menunjukan STRP

- 12 Juli 2021, 06:26 WIB
Bus Transjakarta.
Bus Transjakarta. /Foto: Dok. Transjakarta/

Sedangkan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tenaga kesehatan, wajib menunjukan tanda pengenal atau ID Card.

Baca Juga: Waspada, Cuaca DKI Jakarta Hari ini Diperkirakan Hujan Disertai Petir dan Angin Kencang Pada Sore Hari

"Bagi masyarakat dan pegawai swasta sektor eseneial dan kritikal yang tidak bisa menunjukan salah satu surat tersebut, maka tidak diperkenankan untuk menggunakan layanan TransJakarta," jelas Prasetia.

Penumpang akan diperiksa oleh petugas layanan halte Transjakarta yang akan dibantu oleh Dinas Perhubungan, pmeriksaan dilakukan sebelum pintu masuk Tap in.

Bagi masyarakat yang menggunakan transportasi TransJakarta diharapkan menyiakan dokumen sebelum tiba di pintu masuk supaya tidak terjadi antrian.***

Halaman:

Editor: Ricky Setiawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini