Mulai Hari ini Senin 12 Juli 2021, Penumpang TransJakarta Wajib Menunjukan STRP

- 12 Juli 2021, 06:26 WIB
Bus Transjakarta.
Bus Transjakarta. /Foto: Dok. Transjakarta/

MEDIA JABODETABEK - Bagi masyarakat yang beraktivitas di Jakarta menggunakan transportasi Transjakarta, mulai hari ini Senin 12 Juli 2021 wajib memiliki Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP).

Hal itu dikatakn oleh Prasetia Budi, selaku Direktur Operasional PT TransJakarta.

Budi mengatakan, setiap penumpang akan diperiksa kelengkapan STRPnya selama PPKM Darurat berlangsung.

Baca Juga: BREAKING NEWS: Bupati Bekasi H. Eka Supria Atmaja Hari ini Meninggal Dunia

"Setiap plenggan akan diperiksa oleh petugas kami," kata Budi di jakarta, dikutip Mediajabodetabek.com dari ANTARA.

Kebijkan bagi penumpang Transjakarta wajib memiliki STRP berdasarkan pada Surat Edaran (SE) dari Menteri Perhubungan Nomor 49 Tahun 2021 tentang perubahan atas SE nomor 43 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dan Transportasi Darat pada masa Pandemi Covid-19.

Baca Juga: Wagub DKI Video Call Dengan Aiptu Suwardi Korban Pengeroyokan Geng Motor : Saya Bangga Dengan Keberanian Bapak

Berdsarkan SE tersebut, Transjakarta membuat kebijkan berupa syarat bagi semua penumpang .

Selain harus memiliki STRP, penumpang Tranjakarta Juga wajib memiliki surat keterangan dari Pemerintah Daerah (Pemda) dan surat dari pimpinan instansi minimal eselon dua untuk pemerintahan,pimpinan perusahaan atau yang masuk dalam kategori sektor esensial dan kritikal.

Halaman:

Editor: Ricky Setiawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x