MEDIA JABODETABEK - Buat warga Jakarta, jangan lupa perpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) bisa melalui layanan SIM keliling.
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan memberikan layanan SIM Keliling di lima lokasi berbeda di Jakarta hari Selasa, 29 Juni 2021.
Layanan ini diperuntukkan bagi masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) di Ibu Kota Jakarta.
Kelima lokasi layanan SIM Keliling tersebut berada di Pusat Perbelanjaan Grand Cakung Jakarta Timur, Kampus Trilogi Kalibata dan Jalan M. Saidi Raya Petukangan, Jakarta Selatan.
Kemudian, LTC Glodok, Jakarta Barat; terakhir, kantor pos Lapangan Banteng di Jakarta Pusat.
Polda Metro Jaya menjelaskan melalui akun Twitter @TMCPoldaMetro bahwa layanan SIM Keliling ini beroperasi mulai pukul 08.00-14.00 WIB.
Bagi yang ingin memperpanjang SIM harus membawa dokumen yang diperlukan.
Baca Juga: Pengemudi Pajero yang Pukuli Sopir Kontainer dan Melakukan Pengrusakan Kaca Dijerat Pasal Berlapis
Diantaranya adalah KTP asli, SIM asli dan salinan, pengisian formulir aplikasi, dan melakukan pemeriksaan fisik di gerai SIM Keliling. Layanan SIM Keliling ini hanya menyediakan perpanjangan SIM A dan SIM C yang valid.
Selain itu, saat di lokasi gerai SIM Keliling, masyarakat perlu menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran COVID-19.
Masyarakat diwajibkan memakai masker, menjaga jarak, sering mencuci tangan, dan tidak berkerumun di lokasi gerai SIM Keliling Jakarta hari ini.***
Artikel Rekomendasi