Pengemudi Pajero yang Pukuli Sopir Kontainer dan Melakukan Pengrusakan Kaca Dijerat Pasal Berlapis

- 28 Juni 2021, 17:09 WIB
sopir pajero perusak truk kontaine dijerat pasal berlapir
sopir pajero perusak truk kontaine dijerat pasal berlapir /instagram/polres Metro Jakarta Utara

MEDIA JABODETABEK - Sopir Pajero pelaku pengrusak kaca dan menganiaya sopir truk kontainer dijerat pasal berlapis.

Tersangka berinisial O telah ditangkap oleh jajaran Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara pada Senin 28 Juni 2021 di Bandara Soekarno Hatta.

Pria berusia 29 tahun tersebut mencoba untuk kabur karena videonya yang memukuli sopir truk kontainer dan memecahkan kacanya viral di mesia sosial.

Baca Juga: Pelaku Pengrusakan Truk Kontainer Seorang Pelaut dan Plat Nomor Mobilnya Palsu

Tersangka O dijerat pasal berlapis, karena menggunakan plat nomor palsu dan tunggak pajak kendaraan dari 12 Mei 2020.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus dalam konferensi pers hari ini mengatakan, plat nomor B 1861 QH palsu.

Baca Juga: Update Kasus Perusak Kaca dan Pemukul Sopir Kontainer, Pelaku Bukan Anggota TNI atau Polri

"Jadi nomor polisi kendaraan tersangka yang sebenarnya adalah yang ini B 1086 VJA, statusnya sudah mati sejak tanggal 12 bulan 5 tahun 2020, kemudian tersangka membuat palt nomor palsu B 1861 QH," jelas Kombes Pol Yusri kepada wartawan.

Kini pelaku berinisial O statusnya ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal berlapis, terkait penganiayaan dan pemalsuan plat nomor kendaraan.

Halaman:

Editor: Ricky Setiawan


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x