Baca Juga: Ini Tampang Pengemudi Pajero B 1861 QH Sudah Ditangkap
"Tersangka dijerat dengan pasal berlapis, karena melakukan penganiayaan yakni pasal 351 KUHP, pasal 335 ayat 2 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman dan kekerasan kemudian pasal 263 tetang pemalsuan surat kendaraan, dan kemudian pasal 406 tetang perusakan," jelas Yursi.
Terkiat dugaan pelaku adalah anggota TNI, Yusri menjelaskan, bahwa pelaku bukan anggota TNI dan buka anggota Polisi.
"Tersangkanya ini adalah mantan pelaut yang sekarang menjadi ousourching, terkait pria berkaos loreng, itu adalah scurity yang mencoba untuk melerai karena terjadi keributan."jelasnya.***
Artikel Rekomendasi