Kasus Covid-19 Semakin Genting, DKI Jakarta Batasi Mobilitas Masyarakat di 10 Titik Ini Mulai Malam Ini

- 21 Juni 2021, 21:36 WIB
Seorang tenaga kesehatan menjemur APD pelindung wajah di Rumah Sakit Darurat COVID-19 Wisma Atlet, Kemayoran, Jakarta
Seorang tenaga kesehatan menjemur APD pelindung wajah di Rumah Sakit Darurat COVID-19 Wisma Atlet, Kemayoran, Jakarta /Antara Foto/Muhammad Adimaja

Untuk pembatasan mobilitas di Jakarta akan dimulai sejak pukul 21:00 sampai 04:00 WIB.

Baca Juga: Kasus Covid-19 Meningkat, Pemkot Tangerang Akan Jadikan Sekolahan Sebagai Tempat Isolasi

Berikut rincian 10 titik yang dibatasi mobilitasnya:

1. Bulungan dari Traffic Light Bulungan belakang Kejagung sampai dengan kawasan Mahakam
2. Kemang mulai dari pertigaan Kem Chicks kemudian sampai McD, sampai ke ujung arah selatan ke dekat Jalan Benda
3. Gunawarman, Suryo dan SCBD dari Gunawarman depan KFC sampai pertigaan Apotek Senopati sampai lurus ke Santa-Blok S
4. Sabang sepanjang Jalan Sabang
5. Cikini Raya dari Jalan Cikini sampai dengan Raden Saleh

Baca Juga: Ganjil Genap di Kota Bogor, 4.476 Kendaraan Diputarbalikkan Tanpa Sanksi
6. Asia Afrika mulai dari Traffic Light pertigaan Hotel Fairmont sampai dengan pertigaan Pakubuwono, Mustopo, Senayan City
7. BKT sepanjang jalan BKT
8. Seluruh kawasan Kota Tua Jakbar mulai dari Hayam Huruk sampai Kunir Stasiun Beos
9. Boulevard Kelapa Gading
10. Kawasan PIK yaitu PIK 2 setelah menyebrang jembatan

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, meski ada pembatasan mobilitas, akan tetapi ada pengecualian.

Baca Juga: Seorang Nenek-Nenek di Mauk Tangerang Jadi Korban Pemerkosaan, Tersangka Berhasil Diamankan

Sambodo mengatakan, pembatasan yang dilakukan sifatnya situasional, apabila sudah kondusif, tidak menutup kemungkinan pembatasan akan beralih ke lokasi lain.

"Ada pengecualian yang diperbolehkan untuk melintas, pertama penghuni jadi meski dibatasi karena penghuni di ruas jalan tersebut maka diperbolehkan. Kedua kaitan kesehatan ambulans, apotek, rumah sakit, tujuan itu masih boleh melintas. Kalau di ruas jalan ada hotel maka tamu hotel maupun yang mau ke hotel masih diperbolehkan, keempat mobilitas keadaan darurat, kebakaran, kepolisan, ambulans, TNI-Polri, kalau mau melintas boleh. Keempat ini yang dikecualikan. Boleh melintas pada saat dimulainya pembatasan," jelas Sambodo.***

Halaman:

Editor: Ricky Setiawan


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini