Sementara itu, nama-nama mereka juga turut dirubahnya bak pribumisasi. Menurut Suharyo dalam Pola Nama Masyarakat Keturunan Tionghoa (2013), dikatakan bahwa nama asli mereka telah dipoles dengan nama Indonesia.
Baca Juga: Elsa Pelaku yang Membunuh Roy ? Simak Trailer Terbaru Ikatan Cinta Malam Ini 8 Juni 2021 Episode 307
Suharyo mencatat, penggantian nama Tionghoa menjadi Indonesia sebenarnya bukan sesuatu yang bersifat sengaja. Namun, untuk mendapatkan pekerjaan atau membaur agar memiliki kesan sebagai "pribumi asi" Indonesia.
Tatkala menghindari isu Suku Agama Ras dan Antar Golongan (SARA), lanjut Suharyo, serta kebiasaan di masa Orba. Menurutnya, masih sedikit warga keturunan Tionghoa yang mau mencantumkan nama asli mereka.
Ia menegaskan, kebiasaan Orba ini merujuk pada peristiwa 1965. Orang Tionghoa yang tak berganti nama cenderung dikait-kaitkan sebagai PKI dan berafiliasi dengan Partai Komunis Tiongkok (PKT).
Perlu diketahui, kala itu Indonesia memutus hubungan diplomatik dengan Tiongkok pasca G30S. Banyak dari peranakan Tionghoa mengganti nama aslinya atas dasar pembuktian nasionalisme.
Namun, hal tersebut sudah sirna kala Presiden kedua RI, KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur) memberikan peluang hak berwarga negara bagi peranakan Tionghoa di Indonesia.
Pada 17 Januari 2000, Gus Dur melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 tahun 2000 telah mencabut Inpres Nomor 14 tahun 1967. Warga peranakan Tiongoa dapat dengan bebas menunjukkan identitas kebudayaan, menjalankan ritual keagamaan, serta dapat menggunakan nama asli mereka.***
Artikel Rekomendasi