Baca Juga: Catat! Ini 5 Lokasi Pelayanan SIM Keliling Jakarta Hari Ini, 5 Juni 2021
Dokumen yang dimaksud yakni KTP asli dan SIM asli beserta fotokopi, lalu mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai SIM Keliling.
Perlu diketahui, gerai SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku saja.
Diharapkan bagi pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis walau hanya lewat satu hari dari masa berlaku yang tercantum di SIM, maka harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Selain itu, agar tidak terjadinya penyebaran COVID-19, selama berada di lokasi gerai SIM Keliling para pemegang SIM diwajibkan untuk menerapkan protokol kesehatan seperti menggunakan masker, menjaga jarak, sering mencuci tangan dan tidak berkerumun.***
Artikel Rekomendasi