MEDIA JABODETABEK - Tidak ada jalan bagi pemudik yang akan pulang kampung lebaran Idul Fitri 2021.
Semua perbatasan didirikan pos penyekatan larangan mudik 2021, baik di Jawa, Sumatera dan lainnya termasuk di Kabupaten Bogor.
Di Bogor terdapat 8 titik pos penyekatan jalur mudik 2021 yang berada di wilayah Kabupaten Bogor.
Baca Juga: Nekat Mudik, Puluhan Kendaraan dan Penumpangnya yang Ada di Merak Disuruh Putar Balik
Penyekatan dimulai pada 6 Mei 2021 hingga 17 Mei 2021, bagi pengendara yang hendak mudik dan tidak dapat menunjukan surat tugas atau surat keterangan tes bebas Covid-19 maka diminta kembali ke kota asal.
Titik penyekatan ini berada di sejumlah ruas jalan yang memang berbatasan langsung dengan daerah lainnya.
Baca Juga: KAI Batasi Operasional KRL Selama Larangan Mudik 2021
Hal ini dilakukan untuk memantau masyarakat yang hendak mudik.
Jika ada masyarakat yang terindikasi hendak mudik, maka akan diminta untuk putar balik.
Bukan hanya di jalan raya saja, petugas pun berpatroli di jalan tikus untuk mengantisipasi bagi masyarakat yang Nekat mudik melalui jalan tikus.
1. Check point Cibinong ada di SP Pasar Cibinong (Batas Depok).
2. Check point Cileungsi berada di SP Limus Nunggal (Batas Bekasi).
3. Check point Gunung Putri ada di SP Kota Wisata (Batas Jakarta).
4. Check point Parung berada di batas Sawangan.
Baca Juga: Meski Ada Larangan Mudik, 2 Terminal Bus ini Tetap Beroperasi
5. Check point Jasinga berada di batas Lebak Provinsi Banten.
6. Check point Cigombong berada di batas Kabupaten Sukabumi.
7. Check point Rindu Alam berada di Rindu Alam, Puncak Bogor (Batas Cianjur).
8. Check point Parung Panjang berada di batas Tangerang/Banten.***
Artikel Rekomendasi