PPKM di Jakarta Diperpanjang, Anies Baswedan Tegaskan Sanksi Bagi Warga yang Melanggar

- 4 Mei 2021, 19:48 WIB
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan /Sumber: Instagram / @aniesbaswedan/

Hal tersebut dilakukan demi mengantisipasi angka lonjakan kasus Covid-19 pascalebaran nantinya.

"Guna mengantisipasi potensi lonjakan kasus aktif menjelang dan pascalebaran, Pemprov DKI Jakarta memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro hingga tanggal 17 Mei 2021,"

"Kita harus solid bersama menekan angka penyebaran COVID-19," imbuhnya.

Anies lalu mengimbau masyarakat untuk terus melaksanakan protokol kesehatan dan menjaga social distancing.

Anies mengakhiri posting dengan mengingatkan adanya hukuman atas pelanggaran PPKM.

Baca Juga: Waspada Investasi Bodong, Berikut yang Harus Diketahui untuk Investor Pemula

"Selain menyukseskan vaksinasi yang prosesnya masih terus berlangsung, penting untuk kita selalu menjalankan prokes dengan disiplin yang tinggi, hindari kerumunan dan batasi mobilitas, jika tidak mendesak: tunda bepergian, tunda mudik, tunda liburan,"

"Perlu diketahui, semua sanksi terhadap pelanggaran masih tetap berlaku. Jika kamu menemukan pelanggaran #PPKMJakarta segera laporkan melalui aplikasi JAKI," tutupnya.

Anies Baswedan menyampaikan tentang perpanjangan PPKM di Jakarta jelang Lebaran 1442 H
Anies Baswedan menyampaikan tentang perpanjangan PPKM di Jakarta jelang Lebaran 1442 H

***

Halaman:

Editor: Eria Winda Wahdania

Sumber: Instagram @aniesbaswedan


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini