Harus menambahkan, dari hasil penangamanan dari rumah tersangka terdapat dua jenis yakni Glock 90 dan Colt Defender Series 90.
Baca Juga: 5 Ketentuan Membayar Zakat, Berikut Daftarnya
Dari keterangan tersangka kepada Polisi, airsoft gun jenis Glock 90 merupakan punya temannya, sedangkan Colt Defender miliknya.
Menurut pengakuan tersangka, tujuan membeli senjata tersebut untuk menjaga diri karena dirinya berprofesi sebagai tukang ojek di daerah Tenjolaya.
Baca Juga: Memasuki Minggu Terakhir Puasa Ramadhan, Perhatikan Ciri dan Tanda Malam Lailatul Qadar
Sayangnya tersangka membeli senjata airsoft gun tersebut tanpa dilengkapi dengan surat-surat resmi.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka G dijerat dengan Pasal 368 KUHP dan Pasal 335 KUHP dan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat nomor 15 tahun 1951.
Adapun ancaman pasal 368 ayat 1 ancaman hukumannya penjara paling lama sembilan tahun.
Baca Juga: Virus COVID-19 Varian Baru Dari India Ditemukan di Indonesia
Berikut bunyi pasal 368 ayat 1 KUHP:
Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.***
Artikel Rekomendasi