Namun, polisi menjerat tersangka YJ dengan Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 terkait pelanggaran marka lantaran kendaraan derek selain milik operator tidak diperbolehkan untuk beroperasi di jalan tol.
Baca Juga: Ketika ‘Ngabuburit’ Merambah Perbatasan RI-Malaysia
"Kita persangakakan Pasal 287, karena ini memang tidak boleh masuk jalan tol, jadi pelanggaran kita kenakan sementara pelanggaran terkait rambu, dengan ancaman dua bulan penjara dengan denda Rp500 ribu," tandasnya.
Diketahui, sebelumnya sempat viral di media sosial (medsos) tayangan video adegan pemaksaan yang dilakukan penyedia jasa mobil derek terhadap seorang pengemudi truk di keluar tol Halim Perdana Kusumah agar menggunakan jasa mereka.***
Artikel Rekomendasi