Tersangka Hsdn mengaku sengaja melakukan aksinya untuk membantu kebutuhan sehari-hari ibunya. rencannya motor hasil curian akan dijual di daerah Banten seharga Rp4 Juta hingga Rp5 juta per unit
Baca Juga: Pemkab Bogor Belum Ijinkan Taman untuk Dikunjungi
"Uangnya saya berikan kepada ibu saya, untuk kebutuhan sehari-hari," ujar Hsdn
Wakapolresta Bogor Kota menuturkan bahwa tersangka akan dikenai pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama sembilan tahun.***
Artikel Rekomendasi