Polresta Bogor Kota Berhasil Bekuk Pelaku Spesialis Curanmor

- 24 Maret 2021, 12:29 WIB
Ilustrasi Palaku pencurian sepeda motor tertangkap
Ilustrasi Palaku pencurian sepeda motor tertangkap /Pixabay/4711018

Tersangka Hsdn mengaku sengaja melakukan aksinya untuk membantu kebutuhan sehari-hari ibunya. rencannya motor hasil curian akan dijual di daerah Banten seharga Rp4 Juta hingga Rp5 juta per unit

Baca Juga: Pemkab Bogor Belum Ijinkan Taman untuk Dikunjungi

"Uangnya saya berikan kepada ibu saya, untuk kebutuhan sehari-hari," ujar Hsdn

Wakapolresta Bogor Kota menuturkan bahwa tersangka akan dikenai pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama sembilan tahun.***

Halaman:

Editor: Naja Nuroni

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini