MEDIA JABODETABEK - Polda Metro Jaya menetapkan aktris Cynthiara Alona ditetapkan sebagai tersangka prostitusi online atau daring pada Kamis, 18 Maret 2021.
Baca Juga: Rekomendasi Film Indonesia di Netflix, dari Generasi 90 : Melankolia sampai Geez & Ann
Penyidik Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, praktik prostusi online tersebut bertempat di sebuah hotel di Kreo, Kota Tangerang Selatan.
Baca Juga: Ekuinoks Maret, Saat Matahari Berada Tepat di Atas Bumi Indonesia
Baca Juga: Super Junior Comeback, Kolom Komentar MV 'House Party' dibanjiri Netizen Indonesia.
"Karena keterlibatan soal kepemilikan, dia pemilik hotel, dari adanya penggerebekan prostitusi online yang ada di Kreo. Itu hotel miliknya," papar Yusri dikutip Mediajabodetabek.com dari ANTARA pada Kamis, 18 Maret 2021.
Baca Juga: Dragon's Blood Sebentar lagi Rilis, Catat Tanggalnya!
Artikel Rekomendasi