Ia menuturkan akan ada beberapa kategori pelanggaran yang akan terkena tilang elektronik ini di nataranya adalah pelanggaran marka jalan, pelanggaran rambu lalu lintas, pelanggaran penggunaan helm, pelanggaran sabuk pengaman serta pelanggran penggunaan HP saat mengemudi.
Nantinya pelanggar yang terekam akan dikirimkan surat tilang yang dikeluarkan polisi. Bagi pelanggar dipersilahkan membayar sanksi tilang ke Bank BRI terdekat.
Baca Juga: Mulai Pertengahan Maret, Bekasi Berlakukan Tilang Elektronik
Sementara bagi pelanggar yang mengabaikan surat yang dikirimkan oleh polisi maka kendaraan pelanggar akan dibolkir di Kantor Samsat setempat.
"Semoga dengan tilang elektronik ini tingkat pelanggaran lalu lintas menurun, angka kecelakaan juga bisa ditekan," pungkasnya
Artikel Rekomendasi