Bekasi Undur Pemberlakukan Tilang Elektronik Hingga 23 Maret 2021

- 17 Maret 2021, 17:34 WIB
Sejumlah kendaraan bermotor melintasi kamera E-TLE (Electronic Traffic Law Enforcement) di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat
Sejumlah kendaraan bermotor melintasi kamera E-TLE (Electronic Traffic Law Enforcement) di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat /Antara Foto/Fakhri Hermansyah

Ia menuturkan akan ada beberapa kategori pelanggaran yang akan terkena tilang elektronik ini di nataranya adalah pelanggaran marka jalan, pelanggaran rambu lalu lintas, pelanggaran penggunaan helm, pelanggaran sabuk pengaman serta pelanggran penggunaan HP saat mengemudi.

Nantinya pelanggar yang terekam akan dikirimkan surat tilang yang dikeluarkan polisi. Bagi pelanggar dipersilahkan membayar sanksi tilang ke Bank BRI terdekat.

Baca Juga: Mulai Pertengahan Maret, Bekasi Berlakukan Tilang Elektronik

Sementara bagi pelanggar yang mengabaikan surat yang dikirimkan oleh polisi maka kendaraan pelanggar akan dibolkir di Kantor Samsat setempat.

"Semoga dengan tilang elektronik ini tingkat pelanggaran lalu lintas menurun, angka kecelakaan juga bisa ditekan," pungkasnya

Halaman:

Editor: Naja Nuroni


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x