MEDIA JABODETABEK-Bantuan Sosial Tunai (BST) merupakan bantuan sosial yang diberikan kepada masyarakat terdampak Covid 19 untuk memenuhi kebutuhan dasar.
Baca Juga: Selamat Hari Raya Nyepi, Ketua PDIP Surabaya : Berkontemplasi Untuk Menghadirkan Jiwa Baru
Pada BST tahap 2 yang mulai cair pada Jumat 12 Maret 2021 dengan besaran Rp300 ribu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta telah melakukan pemutakhiran data.
Hal ini sesuai dengan Keputusan Gubernur nomor 235 tahun 2021 tentang Penerima dan Besaran Bansos Tunai bagi masyarakat terdampak Covid 19 di DKI Jakarta.
Pemutakhiran data dilakukan berdasarkan usulan RT/RW melalui Forum Musyawarah Kelurahan yang diadakan pada Februari 2021.
Hal tersebut dilakukan karena adanya perubahan data yang disesuaikan kembali dengan kategori penerima BST sehingga pencairan dana BST dapat dipastikan berjalan lancar dan tepat sasaran.
Baca Juga: Makna di Balik Lirik Lagu Sapu Jagat Nissa Sabyan, Menyiratkan Sebuah Penyesalan yang Mendalam
Oleh karena itu, pada BST Tahap 2 ada sejumlah nama yang dihapus dari daftar penerima BST tetapi ada juga nama penerima baru.
Jika dana BST Tahap 2 ini tidak cair, maka kemungkinan yang bersangkutan tidak tergolong lagi dalam kriteria penerima BST jadi dananya ditarik kembali oleh Dinas Sosial.
Penghapusan data dilakukan karena beberapa alasan yaitu penerima manfaat meninggal dunia, pindah ke luar DKI Jakarta, perubahan status perkawinan, mampu secara ekonomi, penerima PKH/BPNT, dan memiliki penghasilan tetap.
Baca Juga: Kenali Makna Kegiatan Pada Hari Nyepi, Menag Berharap Dapat Menjadi Lentera Masa Depan Negara.
Selain itu adanya penyalahgunaan kartu bantuan sosial seperti diperjualbelikan, disalahgunakan, dan lain sebagainya juga bisa membuat data penerima dihapus.
Sedangkan untuk pengusulan baru dikarenakan tidak mampu atau miskin dan berpenghasilan tidak tetap.
Penerima BST dapat langsung menarik uangnya dari Kartu ATM Bank DKI. Kecuali bagi penerima baru yang tidak mendapat bantuan di BST tahap pertama.
Hal ini dikarenakan penerima usulan baru membutuhkan waktu untuk proses administrasi seperti pencetakan buku tabungan dan Kartu ATM dari Bank DKI.
Untuk pengecekan Dana BST bisa dilakukan melalui aplikasi JakOne sehingga penerima tidak perlu bolak-balik ke ATM untuk mengecek apakah dananya sudah cair atau belum.
Baca Juga: Piaggio Resmikan Dealer ke-42 di Depok
Perlu diketahui bahwa BST menggunakan mekanisme bantuan langsung ditransfer ke rekening Keluarga Penerima Manfaat sehingga tidak ada pemotongan biaya apapun dari pihak pemerintah daerah.
Jika masyarakat merasa ada oknum yang melakukan pemungutan BST, masyarakat bisa langsung melaporkan ke pihak kelurahan untuk selanjutnya dilaporkan ke Dinas Sosial.
Baca Juga: Berkat Kamera CCTV Tilang Elektronik, Tersangka Penabrak Pesepeda di Bundaran HI Berhasil Ditangkap
Atau bisa juga langsung menghubungi layanan call center BST DKI Jakarta di nomor 0214265225 atau WhatsApp ke nomor 082111420717.***
Artikel Rekomendasi