Pemutakhiran Dana BST, Bisa Jadi Alasan Dana BST Anda Tidak Cair

- 14 Maret 2021, 13:36 WIB
Berikut cara cek daftar penerima dan alur mencairkan BST Rp300 Ribu Tahun 2021
Berikut cara cek daftar penerima dan alur mencairkan BST Rp300 Ribu Tahun 2021 /Tangkapan layar Instagram Kementerian Sosial RI/@kemensosri/
 
MEDIA JABODETABEK-Bantuan Sosial Tunai (BST) merupakan bantuan sosial yang diberikan kepada masyarakat terdampak Covid 19 untuk memenuhi kebutuhan dasar.
 
 
Pada BST tahap 2 yang mulai cair pada Jumat 12 Maret 2021 dengan besaran Rp300 ribu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta telah melakukan pemutakhiran data.
 
 
Hal ini sesuai dengan Keputusan Gubernur nomor 235 tahun 2021 tentang Penerima dan Besaran Bansos Tunai bagi masyarakat terdampak Covid 19 di DKI Jakarta.
 
 
Pemutakhiran data dilakukan berdasarkan usulan RT/RW melalui Forum Musyawarah Kelurahan yang diadakan pada Februari 2021. 
 
 
Hal tersebut dilakukan karena adanya perubahan data yang disesuaikan kembali dengan kategori penerima BST sehingga pencairan dana BST dapat dipastikan berjalan lancar dan tepat sasaran.
 
 
Oleh karena itu, pada BST Tahap 2 ada sejumlah nama yang dihapus dari daftar penerima BST tetapi ada juga nama penerima baru.
 
 
Jika dana BST Tahap 2 ini tidak cair, maka kemungkinan yang bersangkutan tidak tergolong lagi dalam kriteria penerima BST jadi dananya ditarik kembali oleh Dinas Sosial.
 
 
Penghapusan data dilakukan karena beberapa alasan yaitu penerima manfaat meninggal dunia, pindah ke luar DKI Jakarta, perubahan status perkawinan, mampu secara ekonomi, penerima PKH/BPNT, dan memiliki penghasilan tetap. 
 
 
Selain itu adanya penyalahgunaan kartu bantuan sosial seperti diperjualbelikan, disalahgunakan, dan lain sebagainya juga bisa membuat data penerima dihapus.
 
 
Sedangkan untuk pengusulan baru dikarenakan tidak mampu atau miskin dan berpenghasilan tidak tetap.
 
 
Penerima BST dapat langsung menarik uangnya dari Kartu ATM Bank DKI. Kecuali bagi penerima baru yang tidak mendapat bantuan di BST tahap pertama. 
 
 
Hal ini dikarenakan penerima usulan baru membutuhkan waktu untuk proses administrasi seperti pencetakan buku tabungan dan Kartu ATM dari Bank DKI.
 
 
 
Untuk pengecekan Dana BST bisa dilakukan melalui aplikasi JakOne sehingga penerima tidak perlu bolak-balik ke ATM untuk mengecek apakah dananya sudah cair atau belum. 
 
 
Perlu diketahui bahwa BST menggunakan mekanisme bantuan langsung ditransfer ke rekening Keluarga Penerima Manfaat sehingga tidak ada pemotongan biaya apapun dari pihak pemerintah daerah.
 
 
Jika masyarakat merasa ada oknum yang melakukan pemungutan BST, masyarakat bisa langsung melaporkan ke pihak kelurahan untuk selanjutnya dilaporkan ke Dinas Sosial.
 
 
Atau bisa juga langsung menghubungi layanan call center BST DKI Jakarta di nomor 0214265225 atau WhatsApp ke nomor 082111420717.***
 

Editor: Yesa Novianti Putri Ashari

Sumber: Dinsos DKI Jakarta Instagram dkijakarta


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x