Tidak hanya mengamankan tersangka, kendaraan yang digunakan juga turut disita oleh Polisi yang akan digunakan sebagai barang bukti.
Dari kejadian tersebut, MDA dijerat oleh Penyidik dengan pasal 310 ayat 3 juncto Pasal 312 Undang-undang Lalu Lintas Nomor 22 tahun 2002 tentang kelalaian berkendaraan menyebabkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat.
Adapun hukuman yang mengancam MDA, maksimal penjara selama 5 tahun dan denda Rp10 juta dan atau pidana penjara tiga tahun dan denda Rp75 juta kerna melarikan diri.
Penyidik dari kepolisian masih menunggu hasil uji laboratorium untuk mendapatkan kepastian urine MDA mengandung zat aditif narkoba atau tidak.
Dijelaskan oleh Sambodo, kejadian tabrak lari tersebut bermula MDA yang mengemudikan mobil Mercy melaju dari arah Utara ke Selatan, lalu pindah jalur ke kiri di dekat Pos Polisi Bundaran HI, lalu menabrak pesepeda yang berjalan searah pada hari Jumat 12 Maret 2021 sekitar pukul 06:30 WIB.
Baca Juga: Citra Marga Mulai Aktifkan Gerbang Tol Pisangan Becakayu
Setelah menyerempet, MDA yang mengendarai Mercy dengan nomor Polisi B 1728 SAQ melindas sepeda Ivan Christopher pada bagian kiri yang menyebabkan korban mengalami patah tulang rusuk.***
Artikel Rekomendasi