Nantinya, pelanggar lalu lintas yang terekam kamera dari nomor polisi, akan diberikan surat tilang yang dikirim ke rumah. Penyelesaian tilang dilakukan melalui pembayaran di BRI dan apabila denda tilang tidak dibayar maka pajak kendaraan akan diblokir.
Penerapan sistem tilang elektronik ini kerjasama dengan Ditlantas Polda Metro, Pemerintah Kabupaten Bekasi serta pihak terkait lainnya.
Baca Juga: Deretan Bansos yang Cair Bulan Maret 2021, Berikut Besarannya
“Nantinya, dikembangkan dengan menambah titik-titik jalan yang dipasang kamera elektronik,” kata AKBP Ojo.***
Artikel Rekomendasi