MEDIA JABODETABEK - Indonesia digandrungkan persoalan izin adanya investasi miras, pasalnya Presiden Jokowi meluncurkan perpres mengenai investasi di bidang miras.
Peraturan Presiden (Perpres) No. 10/2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal mengundang Polemik.
Baca Juga: Terdapat 7 Tersangka Ekspor Benur, Rumah Stafsus Edhy Prabowo Disita.
Namun tak disangka, Presiden jokowi dengarkan masukan dari para ulama yang pada akhirnya Presiden Jokowi resmi mencabut perpres tersebut.
Dengan banyaknya masukan kepada Presiden Jokowi dari berbagai pihak terkait hal tersebut. Mulai dari ormas keagamaan dan juga pemerintah daerah (Pemda).dijadikan pertimbangan oleh Jokowi untuk mencabut perpers tersebut.
VIRALBaca Juga: Viral! Inilah Alasan Kenapa Sanck Video Tidak Bisa Dibuka dan Cara Pencairan Uang Kamu!
Ini artinya tidak ada aturan terkait investasi minuram keras (Miras) yang dapat dilakukan pada provinsi Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, Papua
Hal ini dilakukan dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat.
Artikel Rekomendasi