Terdapat 7 Tersangka Ekspor Benur, Rumah Stafsus Edhy Prabowo Disita.

- 3 Maret 2021, 22:09 WIB
Ilustrasi KPK. Terima Hadiah Burung Senilai Rp100 Juta, Bupati Situbondo Langsung Lapor ke KPK.
Ilustrasi KPK. Terima Hadiah Burung Senilai Rp100 Juta, Bupati Situbondo Langsung Lapor ke KPK. /Pikiran-Rakyat.com/Amir Faisol

MEDIA JABODETABEK - Staf khusus (stafsus) Edhy Prabowo sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence), Andreau Misanta Pribadi (AMP) terseret kasus suap suap perizinan ekspor benih lobster (benur) di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Rumah milik tersangka Andreau Misanta Pribadi (AMP) disita oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)pada Rabu 3 Maret 2021.

Diketahui rumah tersebut berada di Jakarta Selatan (Jaksel), dan disita untuk  penyidikan kasus dugaan suap perizinan ekspor benih lobster (benur) di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Baca Juga: Diserang Netizen Karena Hendak Poligami, Ini Penjelasan Wardah Maulina!

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan bahwa  penyitaan ini disertai pelang sita pada rumah tersebut. 

"Hari ini, tim penyidik KPK melakukan penyitaan sekaligus pemasangan pelang sita pada rumah kediaman pribadi milik tersangka AMP yang beralamat di Jalan Cilandak I Ujung Nomor 38 RT 03 RW 10 Cilandak, Jakarta Selatan," jelasnya

Telah diketahui pula bahwa penyidik KPK telah menyita sebuah vila dengan luas tanah kurang lebih dua hektare yang berada di desa Cijengkol,  Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat

Dalam penyitaan itu pula vila itu diduga milik tersangka mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (EP).

Baca Juga: Viral! Inilah Alasan Kenapa Sanck Video Tidak Bisa Dibuka dan Cara Pencairan Uang Kamu!

Halaman:

Editor: Yesa Novianti Putri Ashari

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x