MEDIA JABODETABEK - Staf khusus (stafsus) Edhy Prabowo sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence), Andreau Misanta Pribadi (AMP) terseret kasus suap suap perizinan ekspor benih lobster (benur) di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Rumah milik tersangka Andreau Misanta Pribadi (AMP) disita oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)pada Rabu 3 Maret 2021.
Diketahui rumah tersebut berada di Jakarta Selatan (Jaksel), dan disita untuk penyidikan kasus dugaan suap perizinan ekspor benih lobster (benur) di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Baca Juga: Diserang Netizen Karena Hendak Poligami, Ini Penjelasan Wardah Maulina!
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan bahwa penyitaan ini disertai pelang sita pada rumah tersebut.
"Hari ini, tim penyidik KPK melakukan penyitaan sekaligus pemasangan pelang sita pada rumah kediaman pribadi milik tersangka AMP yang beralamat di Jalan Cilandak I Ujung Nomor 38 RT 03 RW 10 Cilandak, Jakarta Selatan," jelasnya
Telah diketahui pula bahwa penyidik KPK telah menyita sebuah vila dengan luas tanah kurang lebih dua hektare yang berada di desa Cijengkol, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat
Dalam penyitaan itu pula vila itu diduga milik tersangka mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (EP).
Baca Juga: Viral! Inilah Alasan Kenapa Sanck Video Tidak Bisa Dibuka dan Cara Pencairan Uang Kamu!
Artikel Rekomendasi