Jangan Asal Terobos , Kebijakan Ganjil Genap Bogor Diperpanjang

- 20 Februari 2021, 08:00 WIB
Polisi sedang mengarahkan kendaraan terkait kebijakan ganjil genap di kota bogor
Polisi sedang mengarahkan kendaraan terkait kebijakan ganjil genap di kota bogor /Instagram/@pemkotbogor

Kemudian ada juga Wakapolresta Bogor Kota AKBP Arsal Sahban, Sekda Kota Bogor Syarifah Sofiah, perwakilan Kodim 0606/Kota Bogor, Denpom III/1 Bogor, Kantor Kementerian Agama Kota Bogor, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dan Camat se-Kota Bogor.

Sebelumnya diketahui, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor memberlakukan kebijakan ganjil-genap bagi kendaraan roda dua atau roda empat setiap akhir pekan yang berlangsung selama dua minggu, yakni 6-7 dan 12-14 Februari 2021.

Baca Juga: Perhatikan Jadwal Ganjil Genap Bogor, Jangan Sampai Diputar Balik

Aturannya, kendaraan yang diperbolehkan melintas ialah kendaraan yang memiliki plat nomor sesuai dengan tanggal ganjil genap di hari itu.

Misalnya, jika angka terakhir di plat nomor kendaraan adalah ganjil, maka kendaraan tersebut boleh beroperasi pada tanggal ganjil. Hal serupa juga berlaku untuk nomor genap.

Kebijakan itu dilakukan untuk mengurangi mobilitas warga seiring meningkatnya kasus positif Covid-19 di Kota Bogor.***(Nurul Fitriana/Pikiran Rakyat Bogor)

Halaman:

Editor: Naja Nuroni

Sumber: Pikiran Rakyat Bogor


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

x