Baca Juga: Mau Kreativitasmu di Tik Tok Masuk FYP dan Viral? Baca Panduannya di Sini
Terkait ancaman hukuman, MA terancam pasal 281 KUHP tentang tindak pidana asusila dengan jeratan pidana kurungan selama 2 tahun 8 bulan. ***(Wilda Wijayanti/IsuBogor.com)
Artikel Rekomendasi