Deddy Corbuzier Tanggapi Ramalan Mbak You, Muannas Beberkan Pasal yang Dilanggar

- 18 Januari 2021, 14:25 WIB
Mbak You (kiri) dan Deddy Corbuzier (kanan).
Mbak You (kiri) dan Deddy Corbuzier (kanan). //Kolase Instagram/@mastercorbuzier/@mbakyou17/)./Kolase Instagram/@mastercor).

“Ada larangan di Pasal. 14/15 UU No. 1 Th 46 soal berita bohong ancaman 10 tahun penjara,” tambah Muannas.

Sebelumnya, Deddy sempat menanggapi mengenai hal yang diramalkan oleh Mbak You.

“Saya kecewa bahwa ada peramal gak tau lah ngomong apa bahwa katanya meramalkan akan ada salah satu pesawat yang meramalkan akan jatuh,” ucapnya pada YouTube Deddy Corbuizer yang diunggah pada 13 Januari 2021.

“Pesawat jatuh ya akan jatuh lagi pesawat nanti, akan ada artis yang ditangkap pasti akan ada artis ditangkap, bukan ramalan itu, itu nyari duit,” tambah Deddy Corbuzier.

Bahkan dia menanggapi ramalan akan terjadinya sebuah kerusuhan dan pergantian Presiden yang akan memberikan presepsi bagi orang banyak untuk membuat sesuatu yang tidak terjadi menjadi ada.***

Halaman:

Editor: Tigor Qristovani Sihombing


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini