Deddy Corbuzier Tanggapi Ramalan Mbak You, Muannas Beberkan Pasal yang Dilanggar

- 18 Januari 2021, 14:25 WIB
Mbak You (kiri) dan Deddy Corbuzier (kanan).
Mbak You (kiri) dan Deddy Corbuzier (kanan). //Kolase Instagram/@mastercorbuzier/@mbakyou17/)./Kolase Instagram/@mastercor).

MEDIA JABODETABEK - Sebelumnya viral soal ramalan Mbak You tentang keadaan Indonesia 2021.

Saat itu Mbak You mengatakan akan terjadi pergantian kepemimpinan presiden di tahun ini.

Hingga akhirnya, hal ini pun menuai tanggapan dari Muannas Alaidid dan Deddy Corbuzier.

Baca Juga: Daftar Harga Galaxy S21 dan S21+ Terbaru, Berikut Speknya

Muannas merupakan pengacara kondang yang kini terjun ke politik menuturkan bahwa yang dilakukan oleh peramal Mbak You bukan lagi soal mencari ‘duit’ melainkan minta dicarikan polisi.

Hal tersebut, Muannas sampaikan dalam cuitannya pada akun twitter miliknya pada 16 Desember 2021.

“Setuju motifnya ini,” cuit Muannas pada akun @muannas_alaidid sebagaimana dikutip mediajabodetabek.com pada 17 Januari 2021.

Muannas menjelaskan bahwa membuat kabar atau informasi yang tidak mendasar terkait pasal 14/15 UU No.1 Th 46.

“Tapi bila dengan cara membuat kabar bohong dan informasi meresahkan yang dapat menimbulkan kegaduhan itu bukan cari duit lagi niatnya tapi minta dicari polisi,” ucap Muannas.

“Ada larangan di Pasal. 14/15 UU No. 1 Th 46 soal berita bohong ancaman 10 tahun penjara,” tambah Muannas.

Sebelumnya, Deddy sempat menanggapi mengenai hal yang diramalkan oleh Mbak You.

“Saya kecewa bahwa ada peramal gak tau lah ngomong apa bahwa katanya meramalkan akan ada salah satu pesawat yang meramalkan akan jatuh,” ucapnya pada YouTube Deddy Corbuizer yang diunggah pada 13 Januari 2021.

“Pesawat jatuh ya akan jatuh lagi pesawat nanti, akan ada artis yang ditangkap pasti akan ada artis ditangkap, bukan ramalan itu, itu nyari duit,” tambah Deddy Corbuzier.

Bahkan dia menanggapi ramalan akan terjadinya sebuah kerusuhan dan pergantian Presiden yang akan memberikan presepsi bagi orang banyak untuk membuat sesuatu yang tidak terjadi menjadi ada.***

Editor: Tigor Qristovani Sihombing


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah