Jadwal SIM Keliling BSD Tangerang Setiap Hari, Mulai Hari Ini 12 November 2022, Harganya Berapa?

12 November 2022, 07:00 WIB
Jadwal SIM Keliling BSD Tangerang Setiap Hari, Mulai Hari Ini 12 November 2022, Harganya Berapa? /Twitter/@TMCPoldaMetro

MEDIA JABODETABEK - Simak lokasi dan jadwal layanan SIM keliling di BSD Tangerang setiap hari.

Yuk, segera perpanjang masa berlaku SIM sebelum berakhir karena jika masa berlaku SIM habis, Anda harus membuat SIM baru alias tidak bisa diperpanjang.

Layanan SIM keliling di BSD Tangerang sudah diberlakukan hari ini 12 November 2022 hingga setiap hari.

Sekedar informasi, SIM keliling adalah layanan khusus perpanjang masa berlaku SIM tanpa harus datang ke Polres tapi apabila Anda lebih memilih ke Polres, silakan.

Baca Juga: Taqy Malik Ungkap Awal Mula Pertemuan dengan Reza Paten Tersangka Kasus Net89, Berawal dari Jual-Beli Sepeda

Meskipun biasanya layanan SIM keliling menggunakan mobil khusus yang bisa berpindah-pindah tempat.

Tapi, pada bulan November 2022 ini di BSD Tangerang memiliki satu lokasi standby yang sekiranya dekat dengan Anda.

Jadwal layanan SIM keliling di BSD Tangerang ini berada di ITC BSD Tangerang, yang semoga dengan adanya ini akan memudahkan Anda yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku SIM.

Dengan mengetahui jadwal layanan SIM keliling di ITC BSD Tangerang, warga BSD Tangerang lebih bisa tepat waktu agar tidak kesiangan.

Baca Juga: 6 Twibbon Hari Jadi Tuban 2022: Bingkai Foto Berdesain Kekinian untuk Dipasang di Medsos

Mengutip Instagram @itc_bsd Korlantas Polri, jadwal layanan SIM Keliling pada hari ini Sabtu 12 November 2022 diadakan pukul 08:00 WIB hingga 10:30 WIB.

Namun jadwal layanan SIM keliling di ITC BSD Tangerang ini tentunya berbeda setiap harinya.

Oleh karena itu, pemohon perpanjangan SIM harus simak berikut jadwal SIM keliling BSD Tangerang setiap hari.

1. Senin: 08:00 - 12:30 WIB

2. Selasa: 08:00 - 12:30 WIB

3. Rabu: 08:00 - 12:30 WIB

4. Kamis: 08:00 - 12:30 WIB

5. Jumat: 08:00 - 10:30 WIB

6. Sabtu: 08:00 - 10:30 WIB

Baca Juga: Jadwal ANTV Sabtu, 12 November 2022: Jangan Lewatkan Angry Birds hingga MMA One Pride

Layanan SIM Keliling Polrestro Bekasi Kota hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang membawa syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:

1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku

2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli

3. Tes Psikologi SIM

4. Surat Keterangan Sehat

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan diwajibkan mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Karena hal ini mengacu pada Pasal 281.

Sementara untuk harganya yaitu sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.***

Editor: Eria Winda Wahdania

Sumber: instagram @itc_bsd

Tags

Terkini

Terpopuler