Polisi Tangkap 10 Remaja Tersangka Tawuran di Tangerang

- 8 November 2022, 13:30 WIB
Ilustrasi tawuran.
Ilustrasi tawuran. /Pixabay/MoteOo

MEDIA JABODETABEK-Polres Tangerang (Poresta) dan Polres Banten menangkap seorang remaja yang diduga sebagai pelaku baku tembak di kawasan Kabupaten Tangerang.

Kapolres Tangerang Kombes Por Raden Romdon Natakusma mengatakan dalam jumpa pers di Tangerang 10 remaja tewas menyusul laporan korban perilaku remaja di Kabupaten Balaraja pada Selasa (11/01).

Laporan tersebut kemudian dengan cepat dimajukan bersama Polres Tangerang dan Tim Sutleskrim Polres Balalaja menyelidiki informasi korban.

"Setelah mendapat informasi dari korban, tim Satreskrim melakukan penggeledahan di sekolah tersebut dan menangkap 10 pelaku tindak pidana kekerasan terhadap anak (tawuran), 6 di antaranya anak-anak dan 4 diantaranya anak-anak. Saya sudah dewasa," ujarnya.

Baca Juga: BPBD Provinsi Lebak Mengimbau Warga Untuk Mewaspadai Banjir dan Tanah Longsor

Ia menjelaskan, 10 remaja telah ditahan berdasarkan Pasal 80 (2) UU No 35 Tahun 2014 dan Pasal 47 (2) KUHP sebagai pelaku tawuran.

“Seperti semua pelaku, kami telah menangkap baik orang dewasa maupun anak-anak, dan tentunya ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam mengungkap segala bentuk kejahatan yang menjadi perhatian masyarakat kita.” ujarnya.

Ia juga mengakui, hingga saat ini pihaknya telah melakukan penyelidikan, mengusut pelaku lain yang diduga terlibat dalam kekerasan tersebut.

"Yang kami lacak adalah inisial C, yang kami duga adalah aktor cerdas dalam kekerasan," katanya.

Halaman:

Editor: Eria Winda Wahdania

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x