MEDIA JABODETABEK - Kebijakan ganjil genap di Jakara hari ini Kamis 10 November 2022 hingga Jumat 11 November 2022 berlaku untuk roda empat berpelat genap dan ganjil.
Adapun pembagiannya hari ini 10 November 2022 berlaku untuk plat nomor genap. Sedangkan besok 11 November 2022 Para pemilik kendaraan bebas melintas di kawasan ganjil genap tanpa perlu khawatir dikenakan sanksi tilang adalah ganjil.
Sementara, bagi mobil bernomor ganjil hari ini bisa mencari alternatif jalan lain.
Apabila tetap melanggar dalam arti mobil plat ganjil melintasi kawasan pada besok hari bakal dikenai sanksi tilang melalui sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Baca Juga: Gempa Bumi Terkini, 10 November 2022 Mengguncang Jember, Apakah Berpotensi Tsunami?
Diketahui, saat ini ada 26 titik kawasan ganjil genap di Jakarta yang tidak boleh dilewati oleh mobil plat ganjil hari ini dan plat genap besok.
Jam operasi skema ini masih tetap sama seperti sebelum ditambah 13 titik baru.
Yaitu jam operasi tetap yang dibagi dalam dua sesi. Adapun pembagiannya dimulai pukul 06.00 - 10.00 WIB lalu berlanjut hingga sore nanti pukul 16.00 - 21.00 WIB.
Setelah mengetahui jam operasional ganjil genap, saatnya mengetahui 26 lokasi ganjil genap di Jakarta yang berlaku 10-11 November 2022, diantaranya:
1. Jalan Pintu Besar
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan MH Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Jenderal S Parman
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan MT Haryono
18. Jalan HR Rasuna Said
19. Jalan D.I Pandjaitan
20. Jalan Jenderal A Yani
21. Jalan Pramuka
Baca Juga: FLIFE Luncurkan Electric Pressure Cooker Parabotan Dapur yang Canggih, Bisa Masak Sambil Nonton Tv
22. Jalan Salemba Raya sisi Barat
23. Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro
24. Jalan Kramat Raya
25. Jalan Stasiun Senen
26. Jalan Gunung Sahari
Berikut peraturan yang tertuang dalam katagori ganjil genap di Jakarta yang berlaku 10-11 November 2022, adalah:
• Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan sistem ganjil genap.
• Instruksi Mendagri No 26 tahun 2022, Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 46 tahun 2022, dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019.***