MEDIA JABODETABEK-Simak lokasi penyekatan dan waktu diberlakukannya Ganjil Genap di DKI Jakarta mulai tanggal 20 hingga 23 September 2022.
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro kembali memberlakukan rekayasa lalu lintas ganjil genap di beberapa ruas jalan di Jakarta pada Selasa, 20 September 2022 hingga Jumat, 23 September 2022 mendatang.
Aturan lalu lintas ganjil genap menekan peraturan lalu lintas kendaraan yang disesuaikan dengan tanggal dan satu angka paling terakhir pada plat nomor kendaraan.
Perlu diingat bahwa pemberlakuan aturan ganjil genap di Jakarta menyesuaikan dengan tanggal hari ini.
Adapun penindakan pelanggaran ganjil genap Jakarta pada titik lama tetap menggunakan kamera ETLE, sedangkan titik baru dilakukan tilang manual oleh anggota kepolisian.
Berdasarkan pasal 287 Undang-undang (UU) 12/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pelanggar ganjil genap Jakarta akan dikenakan denda maksimal sebesar 500.000 rupiah.
Adapun titik lokasi diberlakukannya ganjil genap yaitu:
1. Jalan Jenderal Sudirman
2. Jalan Fatmawati (mulai dari Simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan Simpang Jalan T.B. Simatupang)
3. Jalan Gatot Subroto
Baca Juga: Kapan Hari Perdamaian Sedunia dan Bagaimana Sejarah Hari Perdamaian Internasional? Begini Ulasannya
4. Jalan M.H. Thamrin
5. Jalan M.T. Haryono
6. Jalan Medan Merdeka Barat
7. Jalan Jenderal S. Parman (mulai dari Simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan Jalan Gatot Subroto)
8. Jalan Balikpapan
9. Jalan Kyai Caringin
10. Jalan Tomang Raya
11. Jalan Majapahit
12. Jalan Pintu Besar Selatan
13. Jalan Gajah Mada
14. Jalan H.R. Rasuna Said
15. Jalan D.I. Pandjaitan
16. Jalan Sisingamangaraja
17. Jalan Panglima Polim
Baca Juga: Berita Kecelakaan Hari Ini: Truk Terperosok ke Pinggir Tol Jagorawi Diduga karena Supir Mengantuk
18. Jalan Salemba Raya Sisi Barat dan Jalan Salemba Raya Sisi Timur (mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai dengan Simpang Jalan Diponegoro)
19. Jalan Kramat Raya
20. Jalan St. Senen
21. Jalan Gunung Sahari
22. Jalan Hayam Wuruk
23. Jalan Suryopranoto
24. Jalan Pramuka
25. Jalan Jenderal A. Yani (mulai dari Simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan Simpang)
Namun, kendaraan di beberapa titik Jakarta Timur terpantau ramai lancar.
Namun jika Anda ingin menghabiskan waktu liburan di kawasan Jakarta pada hari ini sebaiknya perhatikan nomor plat polisi pada kendaraan Anda.
Karena jika tidak genap maka Anda diwajibkan untuk memutar balik alias Anda tidak bisa melanjutkan perjalanan Anda.
Adapun waktu pemberlakuan ganjil genap pada 20- 23 yaitu mulai pukul 06.00 WIB sampai 10.00 WI pada pagi hari dan sore mulai pukul 16.00 WIB sampai 21.00 WIB.***