Jadwal SIM Keliling DKI Jakarta Hari Ini Senin 15 Agustus 2022, Cek Lokasi Terbaru dan Persyaratannya

15 Agustus 2022, 07:26 WIB
Ilustrasi layanan SIM keliling. /Twitter @TMCPoldaMetro

MEDIA JABODETABEK – Berikut ini terdapat informasi mengenai jadwal SIM keliling DKI Jakarta hari ini Senin, 15 Agustus 2022 beserta lokasi dan persyaratannya. Simak selengkapnya di bawah ini.

Jadwal SIM keliling DKI Jakarta hadir di empat titik lokasi pada hari ini Senin, 15 Agustus 2022 mulai pukul 08.00 WIB sampai 14.00 WIB.

Jadwal SIM keliling DKI Jakarta ini terbagi kedalam empat lokasi yakni di wilayah Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Jakarta Barat dan Jakarta Timur.

Baca Juga: BMKG : Prakiraan Cuaca Indonesia Senin 15 Agustus 2022, Hujan Sedang hingga Lebat Mengguyur Sebagian Wilayah

Pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) keliling tidak melayani permohonan pembuatan SIM baru atau perpanjang SIM lama di hari Minggu, dan tanggal merah atau hari libur nasional serta di akhir bulan.

Berikut ini lokasi dan jadwal SIM keliling DKI Jakarta hari ini Senin, 15 Agustus 2022, diantaranya:

Lokasi SIM keliling DKI Jakarta

· Jakarta Pusat, SIM Keliling diadakan Kantor Kementerian PANRB yang berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman No.kav. 69, RT.8/RW.2, Senayan, Kec. Kby. Baru, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12190, mulai pukul 08.00 WIB sampai 14.00 WIB.

· Jakarta Selatan, SIM Keliling diadakan di Kampus Trilogi Kalibata yang berlokasi di Jalan TMP. Kalibata No.1, RT.4/RW.04, Duren Tiga, Kec. Pancoran, Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12760, mulai pukul 08.00 WIB sampai 14.00 WIB.

Baca Juga: Tanggal 24 Agustus 2022 Libur Apa Tidak? Cek Hari Libur Agustus di Sini!

· Jakarta Barat, SIM Keliling diadakan di LTC Glodok dan Mall Citraland yang berlokasi di Jalan Daan Mogot I, RT.11/RW.1, Tj. Duren Utara, Kec. Grogol petamburan, Kota Jakarta Barat, DKI Jakarta 11470, mulai pukul 08.00 WIB sampai 14.00 WIB.

· Jakarta Timur, SIM Keliling diadakan di Mall Grand Cakung yang berlokasi di Jalan Sri Sultan Hamengkubuwono IX No.KM. 25, Ujung Menteng, Kec. Cakung, Kota Jakarta Timur, DKI Jakarta 13960, mulai pukul 08.00 WIB sampai 14.00 WIB.

Prosedur Layanan SIM Keliling

Berikut prosedur layanan SIM keliling secara offline yakni:

1. Membawa dokumen persyaratan perpanjangan SIM

2. Ambil nomor antrian

3. Mengisi form permohonan perpanjang SIM

Baca Juga: Wanita Naik Mobil Mercy Viral Karena diduga Mengambil Cokelat, Bawa Pengacara Datangi Petugas Menimarket

4. Pembayaran biaya perpanjang SIM di loket

5. Verifikasi data

6. Menunjukan resi pembayaran saat pemanggilan

7. Proses foto, sidik jari dan tanda tangan

8. Proses pencetakan SIM baru

9. Pengambilan SIM baru

Baca Juga: Sedang Viral Hari ini Seorang Wanita Pakai Mobil Mercy Diduga Ketahuan Mencuri Coklat di Minimarket

Adapun persyaratan perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:

· Fotocopy KTP yang masih berlaku (5 lembar)

· SIM lama (asli)

· Bukti Surat Keterangan Sehat (disediakan di tempat)

Selain itu, adapun ketentuan besaran biaya yang dikeluarkan menurut PP Nomor 60 Tahun 2016 untuk pembuatan dan perpanjang SIM A dan C sebagai berikut:

Baca Juga: 18 Agustus 2022 Hari Apa? Memperingati Hari Apa? Apakah Libur? Simak Selengkapnya

· Pembuatan SIM A baru dikenakan biaya sebesar Rp120.000

· Perpanjang SIM A dikenakan biaya sebesar Rp80.000

· Pembuatan SIM C baru dikenakan biaya sebesar Rp100.000

· Perpanjang SIM C dikenakan biaya sebesar Rp75.000

Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.

Baca Juga: Berita Viral Hari Ini: Pesulap Merah Dilaporkan Organisasi Perdukunan Indonesia Atas Penghinaan Nama Baik?

Selama berada di lokasi gerai SIM Keliling masyarakat diminta tetap menerapkan protokol kesehatan 5M yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak fisik, menjauhi kerumunan serta membatasi mobilitas dan interaksi.

Demikian informasi terkait jadwal lengkap layanan SIM Keliling DKI Jakarta hari ini Senin, 15 Agustus 2022 yang berlokasi di empat wilayah seperti Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Jakarta Barat dan Jakarta Timur beserta dokumen persyaratannya. Semoga bermanfaat.***

 

Editor: Nurul Fitriana

Sumber: TMC Polda Metro Jaya

Tags

Terkini

Terpopuler