MEDIA JABODETABEK – Pada artikel ini berisi informasi terkait jadwal ganjil genap di seluruh wilayah DKI Jakarta mulai hari ini Senin, 1 Agustus 2022 hingga Jumat, 5 Agustus 2022.
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali menerapkan aturan ganjil genap di DKI Jakarta selama satu pekan awal bulan Agustus 2022.
Ganjil genap ini merupakan salah satu peraturan lalu lintas kendaraan yang disesuaikan dengan tanggal dan satu angka paling terakhir pada plat nomor kendaraan.
Dalam aturan yang telah ditetapkan oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya terdapat 26 lokasi atau ruas jalan yang akan memberlakukan aturan ganjil genap di wilayah DKI Jakarta.
Baca Juga: Tanggal 25 Agustus 2022 Hari Apa, Memperingati Apa? Berikut Penjelasan Lengkapnya
26 ruas jalan atau lokasi penerapan ganjil genap itu tersebar di beberapa wilayah DKI Jakarta seperti Jakarta Pusat, Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan dan Jakarta Utara.
Adapun penindakan pelanggaran ganjil genap pada titik lama tetap menggunakan kamera ETLE, sedangkan titik baru dilakukan tilang manual oleh anggota kepolisian.
Berdasarkan pasal 287 Undang-undang (UU) 12/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pelanggar ganjil genap Jakarta akan dikenakan denda maksimal sebesar Rp.500.000,-.
Baca Juga: Informasi Lengkap Sungai Mekong, Sejarah dan Kondisi Geografis
Berikut ini penerapan aturan ganjil genap mulai hari ini Senin, 1 Agustus 2022 hingga Jumat, 5 Agustus 2022 mendatang, diantaranya:
· Hari Senin, 1 Agustus 2022: kendaraan untuk plat nomor ganjil.
· Hari Selasa, 2 Agustus 2022: kendaraan untuk plat nomor genap.
· Hari Rabu, 3 Agustus 2022: kendaraan untuk plat nomor ganjil.
· Hari Kamis, 4 Agustus 2022: kendaraan untuk plat nomor genap.
· Hari Rabu, 5 Agustus 2022: kendaraan untuk plat nomor ganjil.
Untuk jam operasional penerapan aturan ganjil genap di wilayah DKI Jakarta ini diberlakukan di dua waktu yakni:
· Pagi hari pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB.
· Sore hari pukul 16.00 WIB hingga 21.00 WIB.
Adapun daftar 26 ruas jalan atau lokasi di wilayah DKI Jakarta yang diberlakukan aturan ganjil genap sebagai berikut:
Jalan Jenderal Sudirman
Jalan Fatmawati
Jalan Gatot Subroto
Jalan M.H. Thamrin
Jalan M.T. Haryono
Jalan Medan Merdeka Barat
Jalan Jenderal S. Parman (mulai dari Simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan Jalan Gatot Subroto)
Jalan Balikpapan
Jalan Kyai Caringin
Jalan Tomang Raya
Jalan Majapahit
Jalan Pintu Besar Selatan
Jalan Gajah Mada
Jalan H.R. Rasuna Said
Jalan D.I. Panjaitan
Jalan Sisingamangaraja
Jalan Panglima Polim
Baca Juga: Ramalan Zodiak Aquarius Bulan Agustus 2022: Situasi Memaksa Melepaskan Hiburan Favorit
Jalan Salemba Raya Sisi Barat dan Jalan Salemba Raya Sisi Timur (mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai dengan Simpang Jalan Diponegoro)
Jalan Kramat Raya
Jalan St. Senen
Jalan Gunung Sahari.
Jalan Hayam Wuruk
Jalan Suryopranoto
Jalan Jenderal A. Yani (mulai dari Simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan)
Jalan Pramuka
Demikianlah informasi terkait jadwal ganjil genap di wilayah DKI Jakarta mulai hari ini Senin, 1 Agustus 2022 hingga Jumat, 5 Agustus 2022 mendatang dengan 16 ruas jalan dan waktu operasinya. Semoga bermanfaat.***