Jadwal Lengkap Pelayanan SIM Keliling di Kota Bekasi Agustus 2022,Cek lokasi dan Persyaratan yang Harus Dibawa

1 Agustus 2022, 08:39 WIB
Ilustrasi Jadwal Lengkap Pelayanan SIM Keliling di Kota Bekasi Bulan Agustus 2022 /Instagram-simonlineid

MEDIA JABODETABEK - Jadwal pelayanan SIM keliling Kota Bekasi hadir di enam titik lokasi.

Jadwal pelayanan SIM keliling di Kota Bekasi diadakan setiap hari Senin sampai dengan hari Sabtu mulai pukul 8 pagi sampai pukul 10 siang.

Pelayanan SIM keliling Polres Metro Bekasi Kota tidak melayani permohonan pembuatan SIM baru atau perpanjang SIM lama di hari Minggu, dan tanggal merah atau hari libur nasional serta di akhir bulan.

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling di Bogor Bulan Agustus 2022, Cek Lokasi dan Persyaratannya

Berikut jadwal lengkap pelayanan SIM keliling di Kota Bekasi bulan Agustus 2022 :

1. Setiap hari Senin di bulan Agustus 2022 pelayanan SIM keliling bertempat di Carrefour Harapan Indah Jl. Harapan Indah Raya No.9E. Waktu pendaftaran dimulai pukul 8 pagi sampai dengan pukul 10 siang.

2. Setiap hari Selasa di bulan Agustus 2022 pelayanan SIM keliling bertempat di Mega Bekasi Hypermall Jl. Jenderal Ahmad Yani No.1. Waktu pendaftaran dimulai pukul 8 pagi sampai dengan pukul 10 siang.

3. Setiap hari Rabu di bulan Agustus 2022 pelayanan SIM keliling bertempat di Metropolitan Mall Bekasi Jl. KH.Noer Ali. Waktu pendaftaran dimulai pukul 8 pagi sampai dengan pukul 10 siang.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Cancer Bulan Agustus 2022: Romansa Ada di Depan Anda

4. Setiap hari Kamis di bulan Agustus 2022 pelayanan SIM keliling bertempat di Bekasi Cyber Park (BCP) Jl. KH. Noer Ali No.177. Waktu pendaftaran dimulai pukul 8 pagi sampai dengan pukul 10 siang.

5. Setiap hari Jumat di bulan Agustus 2022 pelayanan SIM keliling bertempat di Gateway Park LRT City Jatibening. Waktu pendaftaran dimulai pukul 8 pagi sampai dengan pukul 10 siang.

6. Setiap hari Sabtu di bulan Agustus 2022 pelayanan SIM keliling bertempat di Revo Town Bekasi Jl. A Yani No.Kav I. Waktu pendaftaran dimulai pukul 8 pagi sampai dengan pukul 10 siang.

Baca Juga: Peta Terbaru Ganjil Genap DKI Jakarta Hari Ini Senin, 1 Agustus 2022, Sudah Berlaku?

Persyaratan yang harus dipersiapkan :

1. Fotocopy E-KTP 5 lembar.

2. SIM lama (asli).

3. Hasil tes psikologi SIM

4. Surat Keterangan Sehat (disediakan di tempat).

Ketentuan besaran biaya yang dikeluarkan untuk pembuatan dan perpanjang SIM :

1. Pembuatan SIM A baru dikenakan biaya sebesar Rp120.000

2. Perpanjang SIM A dikenakan biaya sebesar Rp80.000

3. Pembuatan SIM C baru dikenakan biaya sebesar Rp100.000

4. Perpanjang SIM C dikenakan biaya sebesar Rp75.000

Masyarakat yang ingin melakukan pembuatan dan perpanjang SIM dapat mempersiapkan persyaratan terlebih dahulu dan langsung menuju lokasi yang dipilih untuk melakukan proses pelayanan SIM tersebut tanpa mendaftar nomor antrian online.***

Editor: Putri Amaliana

Sumber: Instagram @restrobekasikota_official

Tags

Terkini

Terpopuler