Ganjil Genap Puncak Akhir Pekan Dimulai Kapan? Cek Jadwal Jam dan Tanggalnya

26 Juli 2022, 18:00 WIB
Ganjil Genap Puncak Akhir Pekan Akan Dimulai Kapan? Cek Jadwal Jam dan Tanggalnya. /maghfur/antara

MEDIA JABODETABEK - Pada akhir pekan ganjil genap Puncak akan mulai diberlakukan.

Tepatnya ganjil genap Puncak diberlakukan mulai hari Jumat, Sabtu, hingga Minggu.

Ganjil genap ini diberlakukan untuk mengantisipasi kepadatan kendaraan di jalur wisata puncak.

Pada akhir pekan ini kemungkinan beberapa orang akan merasakan libur long weekend, dikarenakan pada akhir pekan ini akan ada hari perayaan umat Islam.

Baca Juga: Info Ganjil Genap DKI Jakarta Hari Ini Rabu 27 Juli 2022, Berlaku untuk Kendaraan Ganjil

Hari perayaan umat Islam yang dimaksud adalah tahun baru Islam atau 1 Muharam, yang di mana tanggal tersebut juga merupakan tanggal merah.

Untuk jadwal dan jam ganjil genap Puncak, berlaku mulai Jumat pukul 14:00 WIB sampai Minggu pukul 24:00 WIB.

Jika Anda hendak liburan ke Puncak pada hari ini dipersilakan untuk umum yang berarti tidak mengkotak-kotakkan antara ganjil dan genap.

Karena pada hari ini Selasa, 26 Juli 2022 ganjil genap Puncak tidak diberlakukan.

Baca Juga: Rute Transjakarta, KRL Comuterline, dan MRT Menuju Citayam Fashion Week, Mudah dan Anti RIbet

Lantas, ganjil genap Puncak akhir pekan akan dimulai kapan?

Ganjil genap Puncak akan diberlakukan pada tanggal 29, 30, hingga 31 Juli 2022.

Maka jika ingin ke Puncak pada tanggal-tanggal tersebut cobalah untuk sesuaikan tanggal keberangkatan dengan plat nomor kendaraan Anda.

Hari Jumat, 29 Juli dan Minggu, 31 Juli 2022 adalah tanggal ganjil, maka tanggal 30 Juli 2022 yang di mana merupakan hari Sabtu merupakan tanggal genap.

Baca Juga: Informasi Lengkap Harga Tiket Masuk Pantai Ancol 2022, Cara Beli dan Penggunaan Tiket

Dengan pemberitahuan di atas, diharapkan untuk Anda harus menggunakan kendaraan dengan palt yang sesuai antara ganjil ataupun genap.

Pemberlakukan ganjil genap Puncak sendiri diputuskan dari berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 84 Tahun 2022.

Jadi, pada intinya pengendara kendaraan bermotor yang melintasi kawasan ganjil genap tidak mengenakan nomor polisi yang sesuai dengan tanggal ganjil atau genap akan dikenakan sanksi.

Baca Juga: Mazda Rilis New Mazda 2 dan New Mazda CX-8, Ini Spesifikasi dan Harganya

Sanksi yang akan dikenakan dalam ganjil genap Puncak adalah berupa imbauan untuk putar balik.

Meskipun sepele tapi hal ini bisa saja menghambat liburan Anda bersama orang tersayang di Puncak.

Selain memberlakukan sistem ganjil genap, Polres Bogor juga akan memberlakukan sistem buka tutup satu arah atau one way pada Sabtu dan Minggu jika jalanan terpantau padat dengan kendaraan pribadi.***

Editor: Nurul Fitriana

Tags

Terkini

Terpopuler