Ahyudin dan Tiga Petinggi ACT Resmi Jadi Tersangka Penyelewengan Dana Kemanusiaan

26 Juli 2022, 08:45 WIB
Ahyudin dan Tiga Petinggi ACT Resmi Jadi Tersangka Penyelewengan Dana Kemanusiaan /PMJ News

MEDIA JABODETABEK - Kabar terkini dari lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) menemukan titik terang dalam kasus penyelewengan dana kemanusian.

Sebelumnya dikabarkan, dugaan penyelewengan dana di tubuh ACT, pertama kali terungkap melalui laporan jurnalistik Majalah Tempo. 

Para petinggi yayasan ACT, yakni salah satunya Ahyudin diduga bermewah-mewahan menggunakan dana kemanusiaan untuk kepentingan pribadi.

Baca Juga: 6 Twibbon Hari Persahabatan Sedunia 2022: Download dan Pasang Bingkai Foto Terbaikmu Bersama Bestie

Imbas kasus ini, publik dibuat marah dan kecewa, sempat membuat heboh masyarakat luas  hingga Kementerian Sosial (Kemensos)  ikut menyoroti kasus ini. 

Kementerian Sosial (Kemensos) menyikapi dugaan penyelewengan dana yang dilakukan ACT, langsung menyelidiki dan memanggil pengurus yayasan ACT untuk klarifikasi.

Dari hasil pertemuan yang dilakukan, Kemensos memutuskan untuk mencabut izin Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) ACT,  pada 5 Juli 2022.

Baca Juga: Tanggal 1 Muhraam 1444 H Hari Apa, Libur Apa Tidak? Simak Penjelasan Lengkapnya Di Sini

Sejak awal dugaan penyelewengan dana kemanusiaan heboh dan jadi perbincangan publik, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri langsung bergerak melakukan penyelidikan.

Pemeriksaan yang dilakukan Bareskrim Polri, mengacu pada pemanggilan penyidik terhadap Ahyudin, Ibnu Khajar, dan petinggi ACT lainnya, pada 21 Juli 2022.

Setelah melakukan pemeriksaan secara menyeluruh, pihak Bareskrim Polri secara resmi telah menetapkan Ahyudin dan tiga petinggi ACT lainnya sebagai tersangka.

Penetapan empat tersangka ini atas dasar dugaan kasus penyelewengan dana kemanusiaan dan dana bantuan korban jatuhnya pesawat Lion Air yang dikelola oleh Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT). 

Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi, Kombes Pol Helfi Assegaf, mengungkapkan empat tersangka tersebut, yakni Ahyudin selaku pendiri dan mantan ketua ACT, Ibu Khajar selaku ketua ACT, Hariyana Hermain selaku Senior Vice President dan Anggota Dewan Presidium ACT, dan Novariadi Imam Akbari selaku Sekretaris ACT. 

Baca Juga: 7 Twibbon Milad MUI 2022 Ke 47 Terbaru: Bingkai Foto Kekinian untuk Diunggah di Sosial Media Pada 26 Juli 2022

"Empat orang yang disebutkan tadi pada pukul 15.50 WIB, telah ditetapkan sebagai tersangka," ucap Helfi Assegaf, dikutip Mediajabodetabek.com di PMJ News, pada Selasa,  26 Juli 2022.

Meski telah berstatus tersangka, keempat petinggi ACT ini belum dilakukan penahanan oleh pihak Bareskrim Polri. 

"Untuk sementara akan kita gelar kembali terkait penangkapan dan penahanan," kata Helfi. 

Diketahui dari keterangan pihak kepolisian, keempat petinggi ACT yang ditetapkan sebagai tersangka telah menggelapkan uang dana sosial para korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 senilai Rp34 Miliar.***

Editor: Putri Amaliana

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler