MEDIA JABODETABEK - Sistem rekayasa lalu lintas ganjil Jakarta masih diberlakukan di 25 titik pada Senin, 11 Juli 2022.
Siistem rekayasa lalu lintas ganjil genap di beberapa titik ini mengalami penambahan jumlah titik pemberlakuan di wilayah DKI Jakarta.
Mengalami penambahan jumlah titik pemberlakuan ini sejak 6 Juni 2022 lalu, sehingga titik pemberlakuan tersebut tersebar di Jakarta Pusat, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, Jakarta Timur dan Jakarta Utara.
Ganjil genap wilayah DKI Jakarta yang awalnya berjumlah 13 titik bertambah menjadi 25 lokasi.
Baca Juga: Gubernur Anies Imbau Warganya Gunakan Transjakarta Saat Shalat Ied di JIS
Sebanyak 25 titik ruas jalan di wilayah DKI Jakarta diberlakukan ganjil genap itu memiliki jam operasional pada Senin hingga Jumat di dua jam sibuk kerja yaitu pagi dan sore hari.
Seiring dengan semakin membaiknya penanganan virus Covid-19 di Indonesia ganjil genap pun dimulai pada pagi hari hingga menjelang siang dan pada sore hari hingga malam hari.
Ganjil genap di wilayah DKI Jakarta memiliki jam operasional dimulai pada pukul 06.00 WIB hingga pukul 10.00 WIB dan mulai pukul 16.00 WIB hingga pukul 21.00 WIB.
Pemberlakuan gage ini tidak diadakan pada hari libur nasional atau tanggal merah almanac pemerintahan, serta akhir pekan yaitu Sabtu dan Minggu.
Baca Juga: Berikut 8 Tempat Sentra Vaksinasi Booster di Wilayah DKI Jakarta 2022
Pada hari libur nasional atau tanggal merah dan pada akhir pekan memang di 25 titik ini ditiadakan tapi dikawasan Bogor justru berlaku.
Bagi pengendara kendaraan bermotor roda 4 atau lebih yang melintasi kawasan ganjil genap tidak menggunakan nomor polisi sesuai dengan tanggal ganjil atau genap akan dikenai sanksi yang cukup berat bagi anak sekolah hingga anak rantau.
Karena sanksi tilang yang diberikan oleh petugas di lapangan untuk pengendara yang tidak menaati peraturan adalah Rp. 500.000 atau 2 bulan kurungan penjara.
Berikut tim Mediajabodetabek.com merangkum peta ganjil genap di wilayah DKI Jakarta pada Senin, 11 Juli 2022.
Perlu diingat bahwa hari ini hanya plat nomor GANJIL yang diperbolehkan melintasi 25 titik di wilayah DKI Jakarta, seperti yang berikut ini:
Baca Juga: Fenomena Hujan Salju di Indonesia pada 7 Agustus 2022, Kapan Waktunya? Catat Informasi yang Benar!
1. Jalan Pintu Besar Selatan
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan M.H. Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati (mulai dari Simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan Simpang Jalan TB Simatupang)
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Jenderal S. Parman (mulai Jalan Tomang Raya sampai dengan Jalan Gatot Subroto)
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan MT Haryono
18. Jalan H.R. Rasuna Said
19. Jalan D.I. Panjaitan
20. Jalan Jenderal Ahmad Yani (mulai dari Simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan)
Baca Juga: Vaksinasi Booster Menjadi Syarat Utama Perjalanan Dalam Negeri, Simak Penjelasannya di Sini!
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi Barat dan Jalan Salemba Raya sisi Timur (mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Simpang Jalan Diponegoro)
23. Jalan Kramat Raya
24. Jalan St. Senen
25. Jalan Gunung Sahari
Jangan lupa sudah tidak ada Operasi Kepolisian Patuh Jaya 2022 karena hanya dilaksanakan hingga 26 Juni 2022.
Bagi Anda yang ingin melewati Jakarta Pusat, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, Jakarta Timur dan Jakarta Utara sebaiknya memilih kendaraan plat nomor GANJIL untuk hari ini.***