Peta Ganjil Genap Jakarta Hari Ini Senin 11 Juli 2022, Catat 25 Titik Berikut

11 Juli 2022, 00:10 WIB
Aturan Ganjil Genap Jakarta Senin, 20 Juni 2022 Lengkap dengan Lokasi dan Jam Operasi /Mediajabodetabek.com/Ricky S

 

MEDIA JABODETABEK - Sistem rekayasa lalu lintas ganjil Jakarta masih diberlakukan di 25 titik pada Senin, 11 Juli 2022.

Siistem rekayasa lalu lintas ganjil genap di beberapa titik ini mengalami penambahan jumlah titik pemberlakuan di wilayah DKI Jakarta.

Mengalami penambahan jumlah titik pemberlakuan ini sejak 6 Juni 2022 lalu, sehingga titik pemberlakuan tersebut tersebar di Jakarta Pusat, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, Jakarta Timur dan Jakarta Utara.

Ganjil genap wilayah DKI Jakarta yang awalnya berjumlah 13 titik bertambah menjadi 25 lokasi.

Baca Juga: Gubernur Anies Imbau Warganya Gunakan Transjakarta Saat Shalat Ied di JIS

Sebanyak 25 titik ruas jalan di wilayah DKI Jakarta diberlakukan ganjil genap itu memiliki jam operasional pada Senin hingga Jumat di dua jam sibuk kerja yaitu pagi dan sore hari.

Seiring dengan semakin membaiknya penanganan virus Covid-19 di Indonesia ganjil genap pun dimulai pada pagi hari hingga menjelang siang dan pada sore hari hingga malam hari.

Ganjil genap di wilayah DKI Jakarta memiliki jam operasional dimulai pada pukul 06.00 WIB hingga pukul 10.00 WIB dan mulai pukul 16.00 WIB hingga pukul 21.00 WIB.

Pemberlakuan gage ini tidak diadakan pada hari libur nasional atau tanggal merah almanac pemerintahan, serta akhir pekan yaitu Sabtu dan Minggu.

Baca Juga: Berikut 8 Tempat Sentra Vaksinasi Booster di Wilayah DKI Jakarta 2022

Pada hari libur nasional atau tanggal merah dan pada akhir pekan memang di 25 titik ini ditiadakan tapi dikawasan Bogor justru berlaku.

Bagi pengendara kendaraan bermotor roda 4 atau lebih yang melintasi kawasan ganjil genap tidak menggunakan nomor polisi sesuai dengan tanggal ganjil atau genap akan dikenai sanksi yang cukup berat bagi anak sekolah hingga anak rantau.

Karena sanksi tilang yang diberikan oleh petugas di lapangan untuk pengendara yang tidak menaati peraturan adalah Rp. 500.000 atau 2 bulan kurungan penjara.

Berikut tim Mediajabodetabek.com merangkum peta ganjil genap di wilayah DKI Jakarta pada Senin, 11 Juli 2022.

Perlu diingat bahwa hari ini hanya plat nomor GANJIL yang diperbolehkan melintasi 25 titik di wilayah DKI Jakarta, seperti yang berikut ini:

Baca Juga: Fenomena Hujan Salju di Indonesia pada 7 Agustus 2022, Kapan Waktunya? Catat Informasi yang Benar!

1. Jalan Pintu Besar Selatan

2. Jalan Gajah Mada

3. Jalan Hayam Wuruk

4. Jalan Majapahit

5. Jalan Medan Merdeka Barat

6. Jalan M.H. Thamrin

7. Jalan Jenderal Sudirman

8. Jalan Sisingamangaraja

9. Jalan Panglima Polim

10. Jalan Fatmawati (mulai dari Simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan Simpang Jalan TB Simatupang)

Baca Juga: 7 Twibbon Hari Jadi Cianjur 2022: Background Foto Kekinian untuk Dijadikam Foto Profil di Sosial Media Milikmu

11. Jalan Suryopranoto

12. Jalan Balikpapan

13. Jalan Kyai Caringin

14. Jalan Tomang Raya

15. Jalan Jenderal S. Parman (mulai Jalan Tomang Raya sampai dengan Jalan Gatot Subroto)

16. Jalan Gatot Subroto

17. Jalan MT Haryono

18. Jalan H.R. Rasuna Said

19. Jalan D.I. Panjaitan

20. Jalan Jenderal Ahmad Yani (mulai dari Simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan)

Baca Juga: Vaksinasi Booster Menjadi Syarat Utama Perjalanan Dalam Negeri, Simak Penjelasannya di Sini!

21. Jalan Pramuka

22. Jalan Salemba Raya sisi Barat dan Jalan Salemba Raya sisi Timur (mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Simpang Jalan Diponegoro)

23. Jalan Kramat Raya

24. Jalan St. Senen

25. Jalan Gunung Sahari

Jangan lupa sudah tidak ada Operasi Kepolisian Patuh Jaya 2022 karena hanya dilaksanakan hingga 26 Juni 2022.

Bagi Anda yang ingin melewati Jakarta Pusat, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, Jakarta Timur dan Jakarta Utara sebaiknya memilih kendaraan plat nomor GANJIL untuk hari ini.***

 

Editor: Ricky Setiawan

Tags

Terkini

Terpopuler