MEDIA JABODETABEK - Berikut ini 25 titik kawasan ganjil genap Jakarta terbaru Juni 2022.
Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta memperluas wilayah ganjil genap.
Total terdapat 25 titik dari 13 titik yang sudah ada, sehingga ada penambahan 12 titik lagi.
Baca Juga: Viral di Tiktok! Ini Cara dan Link Scrolling Text I Love You WhatsApp, Bebas Ganti Nama Pacar
25 titik ganjil genap Jakarta ini baru akan berlaku tanggal 6 Juni 2022.
Penambahan ruas jalan yang dengan sistem ganjil genap tersebut mengacu pada Pergub Nomor 88 Tahun 2019.
"Mulai 6 Juni untuk pemberlakuan gage itu mulai berlaku di 25 ruas jalan sebagaimana diatur dalam Pergub Nomor 88 Tahun 2019," ujar Syafrin Liputo selaku Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta
Adapun rincian jalan yang akan menjadi lokasi perluasan ganjil genap antara lain:
1. Jalan Pintu Besar Selatan
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan MH Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
Baca Juga: Ganjil Genap Puncak Berlaku Mulai Hari ini 31 Mei sampai 1 Juni 2022, Perhatikan Plat Nomor Anda
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Jenderal S Parman
16. Jalan Gatot Subroto
19. Jalan DI Pandjaitan
20. Jalan Jenderal A Yani
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi Barat, untuk Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro
23. Jalan Kramat Raya
24. Jalan Stasiun Senen
25. Jalan Gunung Sahari
Itulah 25 ruas jalan DKI Jakarta yang akan diberlakukan mulai tanggal 6 Juni 2022.***