MEDIA JABODETABEK–Berikut tim mediajabodetabek.com menyampaikan update terkini ganjil genap di wilayah DKI Jakarta pada Senin, 30 Mei 2022.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Kepolisian Polda Metro Jaya dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta kembali menerapkan sistem rekayasa lalu lintas ganjil genap di wilayah DKI Jakarta.
Terdapat 13 titik ruas jalan yang diberlakukan ganjil genap yang tersebar di wilayah Jakarta Pusat, Jakarta Barat, Jakarta Utara, Jakarta Selatan dan Jakarta Timur.
Penerapan sistem rekayasa lalu lintas ganjil genap di wilayah DKI Jakarta ini berlaku setiap hari Senin hingga Jumat pada 2 waktu jam sibuk kerja yaitu pagi dan sore hari.
Baca Juga: Daftar Lokasi Layanan SIM Keliling Senin, 30 Mei 2022 Wilayah Bogor, Bekasi dan Bandung
Pada jam sibuk kerja pagi hari, ganjil genap berlaku mulai pukul 06.00 WIB hingga pukul 10.00 WIB. Sedangkan pada sore hari berlaku mulai pukul 16.00 WIB hingga pukul 21.00 WIB.
Bagi pengendara kendaraan bermotor roda 4 atau lebih, dilarang melintasi kawasan ganjil genap di waktu yang sudah ditetapkan, jika menggunakan nomor polisi kendaraan tidak sesuai dengan tanggal ganjil atau genap pada saat itu.
Bagi pengendara kendaraan bermotor roda 4 atau lebih yang melanggar peraturan yang sudah ditetapkan akan dikenakan sanksi berupa tilang oleh petugas.
Pada akhir pekan Sabtu dan Minggu serta hari libur nasional, gage di 13 titik ruas jalan ini tidak lagi diberlakukan.
Saat ini, pemerintah Provinsi DKI Jakarta sedang melakukan sosialisasi perluasan titik ganjil genap di wilayah DKI Jakarta.
Mulai tanggal 26 Mei 2022 hingga 5 Juni 2022 dilakukan sosialisasi ganjil genap di 25 titik ruas jalan. Lalu, akan mulai aktifkan pada tanggal 6 Juni 2022.
Berikut adalah peta sosialisasi ganjil genap di wilayah DKI Jakarta yang baru dengan 25 titik ruas jalan berlaku ganjil genap.
1. Jalan Pintu Besar Selatan
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan M.H. Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati (mulai dari Simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan Simpang Jalan TB Simatupang)
Baca Juga: Tanggal 1 Juni 2022 Memperingati Hari Apa, Libur Apa Tidak ? Berikut ulasan Lengkapnya
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Jenderal S. Parman (mulai Jalan Tomang Raya sampai dengan Jalan Gatot Subroto)
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan MT Haryono
18. Jalan H.R. Rasuna Said
19. Jalan D.I. Panjaitan
20. Jalan Jenderal Ahmad Yani (mulai dari Simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan)
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi Barat dan Jalan Salemba Raya sisi Timur (mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Simpang Jalan Diponegoro)
23. Jalan Kramat Raya
24. Jalan St. Senen
25. Jalan Gunung Sahari
Namun, perlu diperhatikan kembali bahwa 13 titik ruas jalan yang lama saat ini tetap diberlakukan sanksi tilang bagi pengendara kendaraan roda 4 yang melanggarnya.
Agar tidak terjadi pelanggaran yang berujung tilang, berikut 13 titik ruas jalan yang diberlakukan sistem ganjil genap yang akan berlaku hingga 5 Juni 2022 sebelum diberlakukan 25 titik ruas jalan.
1. Jalan M.H. Thamrin
2. Jalan Jenderal Sudirman
3. Jalan Sisingamangaraja
4. Jalan Panglima Polim
5. Jalan Fatmawati mulai dari Simpang Jalan Ketimun 1 sampai Simpang Jalan TB Simatupang
6. Jalan Tomang Raya
7. Jalan Letjen S. Parman mulai dari Simpang Jalan Tomang Raya sampai Jalan Gatot Subroto
8. Jalan Gatot Subroto
9. Jalan M.T Haryono
10. Jalan H.R Rasuna Said
11. Jalan D.I Panjaitan
12. Jalan Jenderal A. Yani mulai dari Simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan
13. Jalan Gunung Sahari. ***