Ganjil Genap di Wilayah DKI Jakarta Kembali Diberlakukan, Simak 13 Titik Kawasan Terbarunya

11 Mei 2022, 12:00 WIB
Polda Metro Jaya menambah 13 titik baru lokasi pemberlakuan ganjil genap di wilayah DKI Jakarta. /Twitter/@TMCPoldaMetro/

MEDIA JABODETABEK – Pada hari ini Rabu, 11 Mei 2022 sistem rekayasa lalu lintas ganjil genap di wilayah DKI Jakarta kembali diberalukan.

Sistem rekayasa lalu lintas ganjil genap kembali diberlakukan mulai hari Senin, 9 Mei 2022 lalu setelah sebelumnya ditiadakan karena libur lebaran.

Sebanyak 13 titik ruas jalan di wilayah DKI Jakarta diberlakukan sistem rekayasa lalu lintas ganjil genap yang berlaku setiap Senin hingga Jumat pada 2 waktu yaitu pagi dan sore hari.

Baca Juga: 10 Link Twibbon HUT Kota Semarang Ke 475 Terkece, Cocok Dijadikan Bingkai Foto di WhatsApp Hingga Twitter

Pemberlakuan ganjil genap pada pagi hari dimulai pada pukul 06.00 WIB hingga pukul 10.00 WIB. Sedangkan pada sore hari berlaku mulai pukul 16.00 WIB hingga pukul 21.00 WIB.

Bagi pengendara roda 4 atau lebih melintasi jam ganjil genap tidak mengenakan nomor polisi kendaraan sesuai dengan tanggal ganjil atau genap akan dikenakan sanksi berupa tilang.

Pada akhir pekan Sabtu dan Minggu serta hari libur nasional sistem rekayasa lalu lintas ganjil genap tidak diberlakukan.

Baca Juga: Jadwal Indosiar Besok, 11 Mei 2022: Kisah Nyata Spesial, Suara Hati Istri Premier, hingga Mega Film Asia

Pada sore hari nanti, gage berlaku bagi kendaraan yang memiliki nomor polisi kendaraan ganjil. Bagi pengendara yang memiliki nomor polisi kendaraan genap dilarang melintasi 13 titik ruas jalan yang berlaku ganjil genap.

Berikut adalah 13 titik ruas jalan yang berlaku sistem rekayasa lalu lintas ganjil genap di wilayah DKI Jakarta.

1. Jalan M.H. Thamrin

2. Jalan Jenderal Sudirman

3. Jalan Sisingamangaraja

4. Jalan Panglima Polim

5. Jalan Fatmawati mulai dari Simpang Jalan Ketimun 1 sampai Simpang Jalan TB Simatupang

Baca Juga: Lirik Lagu Pariban dari Jakarta yang Dinyanyikan Suryanto Siregar: Jangan Pergi Tetaplah di Sini

6. Jalan Tomang Raya

7. Jalan Letjen S. Parman mulai dari Simpang Jalan Tomang Raya sampai Jalan Gatot Subroto

8. Jalan Gatot Subroto

9. Jalan M.T Haryono

10. Jalan H.R Rasuna Said

11. Jalan D.I Panjaitan

12. Jalan Jenderal A. Yani mulai dari Simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan

13. Jalan Gunung Sahari

Diimbau bagi pengendara kendaraan bermotor roda 4 atau lebih agar menaati peraturan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menjaga ketertiban lalu lintas. ***

Editor: Ricky Setiawan

Tags

Terkini

Terpopuler